Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Mogok Kerja
Pemogokan Pemandu Kapal Pelabuhan Tanjung Priok: Pemerintah Bisa Collaps
2019-07-15 06:07:01
 

Ilustrasi. Pelabuhan Tanjung Priok.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Salamuddin Daeng

TIGA INSTITUSI vital yang menopang ekonomi dan politik Indonesia yakni AirPort, pelabuhan dan institusi yang berkaitan demgan pasokan energi, belakangan ini selalu mengalami gangguan. Salah satu penyebabnya adalah pemogokan karyawan. Institusi vital seperti di atas wajib memperoleh perhatian lebih dari pemerintahan Jokowi.

Pemogokan ini sebagian besar diaebabkan oleh siatem kontrak dalam hubungan kerja dalam sektor sektor tersebut, yang melibatkan hubungan kontrak dengan buruh. Sistem kontrak semacam ini memang menjadi momok bagi buruh dan mereka para buruh mendesak agar sistem kontrak (outshorching) ini diakhiri sebagai jalan keluar bagi perbaikan hubungan kerja.

Kali ini, Ratusan pekerja kapal pandu mogok di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (10/7/2019). Mereka menuntut manajemen menghapus sistem kerja kontrak lima bulan yang selama ini merugikan. Mereka juga tidak mendapatkan hak sebagai pekerja. Akibat pemogokan ini pelabuhan kapal besar terganggu.

Pekeja yang melalukan pemogokan tersebut adalah karyawan PT Jasa Armada Indonesia (JAI). Perusahaan ini adalah anak perusahaan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Anak perusahaan ini mencatatkan saham (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Desember 2017 lalu.

Tuntutan buruh ini memgambil momentum ditengah desakan pengusaha agar merevisi UU ketenagakerjaan yang selama ini dianggap memberatkan pengusaha. Sementara sisi lain penolakan buruh terhadap sistem kontrak kian gencar.

Pemogokan buruh yang berada dalam lingkup kegiatan perusahaan PT. Pelindo II ini jelas merupakan masalah serius yang harus segera di selesaikan oleh pemerintah, pihak pelindo II dan perusahaan tempat buruh pelabuhan ini bekerja yakni PT Jasa Armada Indonesia (JAI) Tbk.

Pemogokan ini tidak hanya membahayakan keselamatan ekonomi negara, namun juga membahayakan keselamatan manusia. Lebih jauh lagi pemogokan ini akan membawa dampak politik yang luas. "Ini bisa saja berujung pada kolapsnya ekonomi yang berdampak pada jatuhnya pemerintahan" ditengan kondisi ekonomi yang memang tengah memburuk.

Pihak pelindo II Harus menevalusasi semua mitra mereka, perusahaan sub kontraktor mereka dan mengambil langkah penyelesaian menyeluruh terhadap masalah yang ada baik menyangkut pelanggaran norma hukum oleh anak perusahaan, mitra perusahaan, kondisi kerja yang tidak baik, upah yang kurang layak dan lain sebagainya.

Pemogokan pada institusi vital pelabuhan khususnya pemandu kapal besar seharusnya tidak boleh terjadi. Karena kejadian semacam ini sangatlah krusial dan dapat membawa dampak pada keselamatan manusia, namun juga dampak ekonomi politik secara luas. Hendaknya pihak pelindo II tidak boleh memandang sepele.

Publik tau bahwa pelindo II tak pernah berhenti dirundung masalah. Mulai dari masalah keuangan hingga masalah ketenagakerjaan. Banyak masalah dalam perusahaan ini yang tak kunjung selesai.

Sebentar anak perusahaan pemandu kapal besar PT JAI kondisi keuangannya terus memburuk. Harga saham semakin anjlok, revenue, net income dan profit margin menurun secara berturut turut sejak tahun 2015, demikian juga dengan cash flow perusahaan yang terus bergerak menjadi negatif. Sampai kapan keuangan perusahaan masih bisa bertahan? Pihak pelindo II harus bertanggung jawab terhadap anak perusahaannya ini, dikarenakan posisinya yang sangat vital. Jangan sampai dijual ke swasta dan asing ya.

Penulis adalah Peneliti senior dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Mogok Kerja
 
  Pemogokan Pemandu Kapal Pelabuhan Tanjung Priok: Pemerintah Bisa Collaps
  Tanpa Kejelasan, Ratusan Pekerja PT SAMS 'Unjuk Taji'
  Rekannya Di PHK Sepihak, Buruh PT Sun Star Menggelar Aksi Mogok Kerja
  Tuntut Kenaikan Gaji, Polisi Mogok Kerja
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2