Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh Timur
Pemkab Aceh Timur Tutup Diklat Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
Friday 11 Oct 2013 20:04:37
 

Peserta Diklat tampak serius menyimak pidato Asisten III Setdakab Aceh Timur saat penutupan diklat SKP di Aula SKB setempat.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah kabupaten Aceh Timur yang di wakili Asisten III Setdakab Drs.Irfan Kamal, M.Si secara resmi menutup Diklat Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang selenggarakan Badan Kepegawaian Pendidikan, Pelatihan (BKPP), Jum'at (11/10) di aula SKB setempat.

Dalam sambutannya Irfan Kamal, mengatakan diklat yang telah diikuti oleh peserta dari seluruh kecamatan di Aceh Timur bertujuan untuk mempersiapkan aparatur pemerintahan yang handal serta memiliki kompetensi manajeral yang baik, terutama dalam menghadapi tatacara pengisian DP3 model terbaru yang akan berlaku tahun 2014 mendatang.

Irfan Kamal mengharapkan, "ilmu pengetahuan dan berbagai keterampilan dapat ditransper kepada rekan-rekan kerja di kecamatan. Komitmen yang paling penting adalah peningkatan kompetensi diri secara khusus guna peningkatan kinerja institusi secara umum," ujarnya.

Belajar perlu dipupuk dan terus dipelihara untuk mencapai pelayanan yang baik kepada masyarakat, "Tugas kita adalah melayani masyarakat dalam berbagai situasi, mari kita tingkatkan mutu pelayanan kita kepada masyarakat, dahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi atau golongan," sebut Irfan Kamal.

Irfan Kamal berharap, agar para peserta diklat mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkan dalam diklat tersebut untuk ditetapkan dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintahan ditempat tugas masing-masing.

"Namun yang paling penting lagi adalah tingkatkan disiplin dalam bekerja, sehingga tidak ada tugas yang terabaikan," sebut Irfan Kamal.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh Timur
 
  Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
  Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
  Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
  KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
  LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2