Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemindahan Ibu Kota
Pemindahan Ibu Kota, Sejarawan: Pemerintah Jangan Lari Dari Tanggung Jawab
Saturday 19 Jan 2013 12:34:19
 

Sejarawan, JJ Rizal saat diwawancarai para wartawan, Sabtu (19/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemindahan Ibu Kota Indonesia adalah bukti kegagalan Pemerintah pusat maupun DKI Jakarta. Lembaga eksekutif dan legislalif mendukung pemindahan ibu kota Negara. Wacana itu merebak seiring datangnya banjir yang belakangan ini melanda DKI Jakarta. Sejarawan menilai, pemerintah hanya mau lari dari tanggung jawab.

Belakangan ini wacana pemindahan ibu kota yang sejatinya adalah wacana lama kembali muncul. Anggota DPR dan staf Presiden mengaku bahwa Susilo Bambang Yudhoyono sudah mewacanakan hal itu. Namun hal itu mendapat teguran keras dari sejarawan, JJ Rizal. Menurut Rizal, DKI Jakarta sudah menjadi ikon Indonesia. Jadi sudah tidak bisa lagi Ibu Kota dipindahkan ke daerah lain. "Kurangi beban, bukan memindahkan," katanya saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (19/1).

Jika pemerintah mau berusaha keras, permasalahan yang ada di Ibu Kota saat ini bisa diatasi. Menurutnya, jangan dijadikan satu kantor pemerintah dengan pusat ekonomi. "Departemen-departemen pemerintah dipindahkan. Masa depertemen kelautan ada di Jakarta, depertemen pertanian juga ada di Jakarta. Seharusnya depertemen itu dipindahkan ke Indonesia Timur, pertanian dipindahkan ke Kalimantan. Tarus ditempat yang pas," ujarnya.

Jika ibu kota dipindahkan, itu artinya pemerintah telah gagal. Wacana ini memperlihatkan bahwa Pemerintah telah putus asa untuk menghadapi berbagai permasalahan di Jakarta. "Jakarta tempat Indonesia, sudah menjadi historis. Kalau Pemerintah memindahkan, itu artinya pemerintah gagal dan lari dari tanggungjawab. Ide yang tidak bisa diterima. Kalau kita bilang tidak mampu (mengatasi banjir maupun macet) itu karena kita tidak punya tekad," tambahnya.

Memang benar, kata Rizal, Presiden Indonesia Pertama, Soekarno sempat berwacana memindahkan Ibu Kota Negara ke Palangkaraya. Tapi hal itu tidak jadi dilakukan karena adanya pertimbangan-pertimbangan. "Sudah semenjak zaman jenderal, ada wacana mau dipindahkan ke Bandung, Malang, maupun Palangkaraya. Tapi saat itu Dia (Soekarno) ingin mengingatkan ancaman Belanda akan come back," ujarnya.

Seperti diketahui, saat memintai komentar sejumlah anggota DPR RI, misalnya Gede Pasek Suardik (Ketua Komis III) dan Ganjar Pranowo (wakil ketua komisi II) mendukung wacana itu. Ketua MPR, Taufik Kiemas pun setuju karena rasa pesimisnya pada pemerintah untuk menangani masalah Jakarta.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2