Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Krisis Papua
Pemimpin Kudeta Papua Nugini Langsung Diadili
Sunday 29 Jan 2012 22:41:15
 

Kolonel Purnawirawan Yaura Sasa (kiri) dikawal ketat, saat akan diadili (Foto: News.com.au)
 
PORT MORESBY (BeritaHUKUM.com) – Pemimpin kudeta yang gagal di Papua Nugini (PNG), Kolonel Purnawirawan Yaura Sasa telah ditangkap dan secara resmi dikenai dakwaan. Ia diadili, setelah sehari sebelumnya ditangkap. Sasa sempat mengaku tidak menyesali tindakannya tersebut.

Dalam persidangan di Port Moresby, Minggu (29/1), Sasa menegaskan dirinya tidak bersalah. Kudeta yang dilakukannya itu atas perintahkan mantan Perdana Menteri Michael Somare. Hal ini harus dilakukan untuk menyelamatkan negera tersebut dari krisis konstitusi.

Sasa dan sejumlah tentara yang membangkang, mengambil alih beberapa barak militer pada pekan lalu. Bahkan, ia sempat menahan panglima angkatan bersenjata. Sasa pun menuntut, agar Somare yang digulingkan tahun lalu itu, diangkat kembali menjadi perdana menteri.

Sebelumnya, sejumlah laporan menyebutkan, penangkapan Sasa dilakukan, saat ia diketahui tengah bersembunyi di sebuah penginapan pada Sabtu(28/1) kemarin. Setelah ditangkap, Sasa diminta memerintahkan anak buahnya untuk mengakhiri upaya kudeta dan meletakkan senjata.

Berdasarkan laporan BBC, Papua Nugini mengalami krisis konstitusi, ketika Somare dan Peter O'Neil sama-sama mengklaim sebagai perdana menteri yang sah. Krisis makin pelik, setelah parlemen dan Mahkamah Agung mengambil posisi yang berseberangan.

Somare diberhentikan dari jabatan perdana menteri, ketika tengah berobat di luar negeri. Somare telah mengeluarkan pernyataan meminta polisi dan militer bersatu mendukungnya dalam menghadapi O'Neil.

Dengan dukungan lembaga kehakiman Somare mencoba mengangkat Sasa sebagai panglima angkatan bersenjata. Namun, O'Neil masih mengusai sebagian besar pilar penyelenggara negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia tersebut.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2