Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Korea Utara
Pemimpin Korut Mereformasi Internal Militer
Friday 20 Jul 2012 17:12:31
 

Kim Jong-Un (Foto: Ist)
 
PYONG YANG, Berita HUKUM - Pada pekan ini pemimpin negara komunis terkokoh, Korea Utara, telah memecat beberapa panglima militer. Kim Jong-Un melakukan pemecatan ini guna melakukan reformasi dalam kubu pertahanan negara yang dipimpimnya.

Bahkan, menurut kantor berita AFP, Jumat (20/7), anak Kim Jong-il ini dikabarkan masih akan melakukan perubahan besar-besaran. Pekan ini, Kim Jong-Un sudah memecat mantan Panglima Angkatan Darat Ri Yong-Ho yang sudah berusia 69 tahun. Kini posisi Ri Yong-Ho diberikan kepada Hyon Yong-Chol, yang usianya terpaut 9 tahun lebih muda dari Yong-Ho. Beberapa tokoh militer lainnya yang telah diganti Kim Jong-Un antara lain mantan Menteri Angkatan Darat Kim Yong-Chun dan mantan kepala polisi rahasia U Dong-Chuk.

Jong-Un menyadari bahwa petinggi tua ini akan menjadi penghalangnya dalam menguasai militer. Terlebih lagi, Jong-Un juga melihat bahwa dirinya diwariskan kehancuran ekonomi dan ketergantungan atas bantuan makanan dari asing, khususnya tangan-tangan ekonomi dunia yang kerapkali mengusik negara-negara ketiga.

Diduga, reformasi ini pun dilakukannya demi memperbaiki ekonomi yang menjadi tantangan utama dalam masa pemerintahannya usai pemberian jabatan dari sang ayah. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Korea Utara
 
  Korea Utara Biayai Program Rudal Nuklir Triliunan Rupiah dari Pencurian Kripto
  Tembakan Rudal Korea Utara ke Arah Jepang, 'Apa maunya Kim Jong-un?'
  Kim Jong-un Muncul di Depan Umum di Tengah Spekulasi tentang Kesehatannya, Ungkap Media Korut
  Korea Utara: Pyongyang 'Luncurkan Rudal dari Kapal Selam', Melesat Sejauh 450 Km
  Korea Utara Tolak Perundingan Damai dengan Korea Selatan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2