Jakarta, Berita HUKUM - Hari ini, Selasa (16/2), Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta didatangi tamu. Sang tamu datang dengan alat pukul kentungan. Kunjungan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke KPK dengan sejumlah alat pukul itu membawa arti. Khususnya terkait rencana Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Ini kentungan sebagai simbol tanda bahaya. Sebaiknya kami minta agar para pemimpin di KPK segera membunyikan tanda bahaya dari alat kentung ini agar KPK secara tegas menolak Revisi UU KPK," ungkap Lalola Easter, selaku anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Lalola Easter, revisi bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Untum itulah, ia meminta pimpinan KPK mengirimkan surat resmi kepada DPR, yang menyatakan keberatan dan menolak rencana pembahasan Revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan KPK.(bh/rar) |