Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Pemilu Mesir, Partai Islam Ungguli Partai Sekuler
Saturday 03 Dec 2011 23:31:58
 

Tentara Mesir melakukan penjagaan terhadap warga yang tengah mengantri untuk memberikan suaranya salam pemilu legislatif tahap pertama (Foto; Reuters Photo)
 
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Meski hasil pemilu legislatif Mesir belum resmi diumumkan, diprediksi partai-partai Islam akan memenangkan 60 persen suara. Kemenangan itu menandai sebuah prestasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan melampaui harapan dari yang selama ini diperkirakan.

Partai bentukan Ikhwanul Muslimin (IM), Partai Kebebasan dan Keadilan meraih sekitar 40 persen suara. Jumlah ini persis seperti yang diperkirakan sejumlah pengamat. Namun, kejutan terbesar justru didapat oleh partai Al-Nour yang merupakan sayap politik gerakan radikal Salafi. Partai itu meraih 20 persen suara.

Sementara partai berbasis agama meraih suara mayoritas, blok sekuler Mesir hanya berada di posisi ketiga dengan perolehan 15 persen suara. Kelompok Salafi yang terus-menerus dalam ditindas oleh aparat keamanan di era Husni Mubarak, muncul serta langsung membuat kejutan kepada publik menyusul revolusi di awal tahun.

Pemungutan suara putaran pertama kali ini, diselenggarakan di sembilan provinsi dan menentukan sekitar 30 persen dari 498 kursi di Majelis Rakyat. Dua putaran lagi akan digelar pada Januari mendatang yang akan mencakup 18 provinsi lainnya di Mesir. Sementara pemilihan presiden dijadwalkan akan diadakan sebelum bulan Juni 2012.

Jumlah suara yang dinyatakan masuk dalam putaran pertama pemungutan suara kali mencapai mencapai 62 persen dari jumlah pemilih. “Ini adalah pemilih tertinggi dalam sejarah Mesir sejak zaman fir'aun sampai sekarang,” kata Abdel Moez Ibrahim, Kepala Komisi Pemilihan Tinggi Mesir, seperti dikutip kantor berita Associated Press, Jumat (2/12) waktu setempat atau Sabtu (3/12) WIB.

Lebih dari delapan juta pemilih dari 17,5 juta pemilik hak pilih sejauh ini memberikan suara dalam pemungutan suara hari Senin dan Selasa pekan ini. Angka untuk suara di ketiga provinsi negara itu lebih rendah dari perkiraan dari kepemimpinan militer yang berkuasa di Mesir 70 persen yang diberikan sebelumnya. Di bawah sistem yang sangat kompleks, para pemilih diminta untuk menentukan tiga pilihan yakni dua untuk calon individu dan satu untuk partai. (snc/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2