Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Pemilu
Pemilu 2019 dan 'Lenyapnya' Negara Indonesia
2018-12-29 04:10:54
 

Salamuddin Daeng, pengamat ekonomi dan peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).(Foto: BH /mnd)
 
Oleh : Salamuddin Daeng

PEMILU 2019 hanya akan menghasilkan Republik Indonesia yang hanya bisa dijual dengan bunga minimal 15 persen. Lihat saja nanti. Karena untuk mendapatkan utang 825 triliun rupiah tahun depan untuk membayar semua utang jatuh tempo, tidak mungkin dengan bunga sekarang. Karena bagi investor itu terlalu berisiko. Karena Indonesia sebagai negara tidak punya apa apa. Sementra utang sudah menggunung dan bunga mencekik. Sri Mulyani telah menawarkan utang dengan bunga 11,625 persen dan baru laku 2 miliar dolar.

Elite Indonesia harus sadar bahwa sejak amandemen UUD 1945 harga Indonesia makin turun, makin murah dan makin tidak ada harganya. Sekarang harganya bahkan secara ekonomi sudah murah sekali. Mungkin di tahun 2019 mendatang Indonesia tak punya harga sama sekali. Melihat perkembangan defisit permanen dalam seluruh lini ekonomi Indonesia.

Tahun 2019 Indonesia hanya mau dibeli oleh internasional dengan imbalan bunga 15 % dan kalau dibawah itu orang malas beli. Karena mereka akan terkena defresiasi mata uang, dan Indonesia akan default.

Mengapa demikian ? Indonesia sudah tidak punya aset lagi, Indonesia sudah tidak punya emas. Cadangan devisa sudah di tangan China dibagi dengan Amerika Serikat. Aset aset sudah ditangan BUMN yang sekarang sudah 95 persen dikuasai swasta melalui penguasan langsung dan melalui Bond. Ada yang tersisa yakni istana negara dan kantor gubernur serta kantor bupati dan walikota. Indonesia Seharga tanah tanah dan bangunan itu. Itupun kalau masih boleh di jual, karena Istana negara pun masih milik ratu Belanda yang memegang sertifikatnya.

Dalam hitungan ekonomi indonesia tidak punya apa apa. Indonesia tidak punya emas, tidak tidak ada M1 (deposit) dan tidak ada aset. Hati hati loh, ini benar benar bisa bubar. Tidak ada sistem negara lain yang negaranya tidak lagi punya M1, aset dan emas seperti Indonesia.

Ciri kalau negara Indonesia akan minimal lenyap ada empat hal yang telah terjadi yakni ;

Pertama ; Negara Indonesia tidak punya emas, karena sejak 98 emas kita sudah ubah menjadi cadangan dolar. Indonesia tidak lagi memiliki emas, padahal China punya emas banyak, Amerika juga demikian, Jerman mengambil semua emas di negara lain. Indonesia tidak.

Kedua ; Negara Indonesia tidak menguasai deposit dolar, dulu cadangan itu milik negara tapi setelah perubahan UU BI maka aset itu menjadi aset internasional. Setelah itu yang di curency swap dengan China maka aset dolar kita sekarang milik China. Kita tidak boleh atur curency sendiri harus persetujuan pemegang/ pengendali swap yakni China.

Ketiga ; Negara Indonesia tidak punya aset itu berupa tanah, tapi setelah UUPM dll, maka tanah sekarang itu telah menjadi milik internasional yang dijadikan jaminan utang oleh perusahaan swasta, semua perusahaan swasta Indonesia rata rata 75 persen dikuasai asing, kalau ditambah utang mereka itu sudah rata sudah satu setengah kali aset.

Keempat ; Negara tidak punya harta. Harta negara adalah berupa perusahaan perusahaan negara. Namun setelah amandemen UU BUMN maka harta negara telah menjadi milik perusahaan keuangan internasional. Karena 49 persen rata rata BUMN dimiliki asing. Jika ditambah utang BUMN maka komposisi Asing dalam BUMN sudah hampir 2 kali aset. Kecuali jika aset BUMN dimarkup besar besaran.

Jadi Indonesia itu tinggal istana yang sertifikatnya masih digenggaman ratu Belanda. Sekarang raja Belanda. Ketika utang default maka Selesailah, indonesia tidak punya apa apa lagi. Semua milik orang. Bubar jalan grak.

Penulis adalah pengamat ekonomi dan peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2