JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) diragukan dalam menyelesaikan kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014. Sudah beberapa tahapan yang dilakukan, namun DPT tidak kunjung beres. Pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih yang sudah meninggal dunia dan nama silumanpun masih ditemukan di DPT.
KPU melalui komisionernya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan DPT tanpa NIK hanya 30-an ribu lagi (25/12/2013). Kenyataannya, berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Forum Akademisi Informasi dan Teknologi
(FAIT) terhadap 250 kelurahan yang dijadikan sebagai sampel , masih ditemukan rata-rata sekitar 8 persen pemilih tanpa NIK, belum lagi nama orang yang sudah meninggal dunia dan nama siluman.
“Jika KPU mengatakan DPT tanpa NIK tinggal 30-an ribu, namun kenyataannya jauh lebih besar dari itu. Maka KPU tidak mengatakan hal yang sebenarnya dan apa maksud KPU memelihara data pemilih siluman tersebut,” ujar Ketua Umum FAIT, Hotland Sitorus.
Masih lanjut Hotland Sitorus, “Di Daerah Pemilihan (DAPIL) Sumut I, ditemukan sekitar 100 ribu pemilih tanpa NIK. Jumlah ini cukup signifikan dan bukan tidak mungkin akan terjadi ‘jual-beli’ suara. Kalau sudah demikian, maka rakyat akan dirugikan.”
“Untuk itu, FAIT menganjurkan PPATK agar mengawasi transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu 2014 dan Calon Legislatif (Caleg) mulai dari DPRD Kabupaten/Kota hingga DPR-RI dan DPD-RI. Bukan hanya itu saja, FAIT meminta agar KPK menyadap saluran komunikasi penyelenggara Pemilu dan seluruh Caleg,” tegas Hotland Sitorus, seperti rilis yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com, Senin (6/1).
Sementara itu, Sekjen DPP FAIT, Janner Simarmata mengatakan, “Data-data yang dimiliki FAIT akurat dan apabila KPU tidak mampu menemukan kisruh DPT Pemilu 2014, FAIT siap membantu.”
“FAIT sudah berulang kali menyuarakan hal ini. Namun, KPU sepertinya menutup mata dari semua yang kami paparkan. Untuk apa data pemilih invalid tersebut dipelihara?”, tandas Janner Simarmata.(fai/bhc/sya)/
|