Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rasis
Pemilik Wigan Dihukum Akibat Komentar Rasis
Friday 02 Jan 2015 02:59:04
 

Pemilik klub Wigan Athletic, Dave Whelan, dituduh melontarkan komentar rasis.(Foto: twitter)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Pemilik klub Wigan, Dave Whelan, dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama enam pekan dan denda sebesar £50.000 atau Rp 968 juta karena melontarkan komentar rasis mengenai orang Yahudi dan Cina.

Selain denda dan larangan, pria berusia 78 tahun itu juga diperintahkan menghadiri program pendidikan yang dikelola Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA).

Whelan punya satu pekan untuk mengajukan banding atas rangkaian hukuman tersebut.

Bulan lalu, Whelan meminta maaf jika komentarnya membuat sejumlah pihak tersinggung. Meski demikian, katanya, media salah kutip dan tidak bermaksud mengeluarkan pernyataan rasis.

Pada November lalu, dia menyatakan akan mundur sebagai bos Wigan jika memang ditemukan bersalah bersikap rasis.

Whelen dilaporkan oleh harian Guardian dan mengatakan, "Orang Yahudi mengejar uang lebih banyak dari orang lain."
Menanggapi komentar Whelan, kelompok antirasisme Kick It Out mengatakan, "Komentar-komentar seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus diselidiki oleh Asosiasi Sepak Bola."(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rasis
 
  Unjuk Rasa Anti-Rasisme Digelar Pasca Pembakaran Masjid di Swedia
  Pemilik Wigan Dihukum Akibat Komentar Rasis
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2