Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Bansos
Pemilik Website Berlogo Kemensos Palsu Berhasil Ditangkap
2021-07-20 00:03:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan terkait bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat yang beredar di situs internet atau website dengan mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam pengungkapan itu, 1 pelaku berinisial RR berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak Kemensos melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Yakni terkait adanya situs internet atau website palsu yang berisi ajakan untuk mendaftar sebagai penerima bansos PPKM Darurat.

"Websitenya cukup banyak dan akun-akunnya yang ada, berhasil mengerucut kepada satu tersangka RR ini," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7).

Yusri menyebut tersangka sudah melakukan aksinya sejak November 2020 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar lebih, yang sebagian diperoleh tersangka dari hasil iklan di website palsunya.

"Rupanya keuntungan yang diambil dari sini setiap bulan itu dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal 2 iklan di satu website yang ada. Dari kedua iklan ini, dia bisa meraup sekitar Rp 200 juta," beber Yusri.

Sementara menurut laporan Kemensos, Yusri menambahkan bahwa Kemensos tidak pernah membuka website pendaftaran bansos PPKM Darurat.

"Pihak Kemensos tidak pernah membuka (pendaftaran bansos PPKM Darurat)," imbuhnya.

Lanjut Yusri mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sebab bukan tidak mungkin masih ada pelaku lain dengan kasus serupa.

"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya. Dia pakai logo Kemensos dan kesannya seperti bahwa yang menyebarkan ini dari Kemensos untuk bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini," tuntasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.(tr/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bansos
 
  Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
  Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
  Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
  Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
  Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2