Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Pemilik Tanah di Grogol Selatan Klaim Obyek Eksekusi Salah Alamat
2020-12-16 14:58:32
 

C. Suhadi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilik tanah yang berlokasi di Jl Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan (Jaksel) H Muhammad Yusuf Arsyad, meminta perlindungan hukum kepada PN Jakarta Selatan. Upaya tersebut, M Yusuf Arsyad tempuh lantaran, tanah miliknya dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.

Melalui Kuasa Hukumnya C Suhadi, M Yusuf Arsyad meminta hak dalam bentuk pengembalian keadaan ke kondisi awal (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand) atau menyatakan putusan tersebut di atas, tidak merujuk kepada obyek sengketa milik M Yusuf Arsyad.

Menurut Suhadi, tanah milik Yusuf Arsyad terletak di jl Kebayoran Lama no 119 Rt 004/011 Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281. Sementara gugatan yang berujung eksekusi terhadap tanah milik Yusuf Arsyad tersebut diperoleh dari Alm Lie Ban Moy yang terletak di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik dengan Girik Leter C No 790 Persil 37.

"Menurut data yang klien kami miliki, lokasi yang dimiliki klien kami bukan di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik dengan alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di jl Kebayoran Lama no 119 RT: 004/011 Kel Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing," kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/12).

Untuk menguatkan data kepemilikan tersebut, Suhadi juga menunjukkan catatan buku kel Kebayoran Lama, tanah sengketa tercatat di buku desa C no 281 seluas 1/780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing.

"Itu artinya obyek sengketa dalam perkara di atas dengan menunjuk Girik Leter C No 790 Persil 37 seluas 1.330 M2 adalah salah, baik kedudukan tanah maupun alas hak yang menjadi dasar obyek perkara," papar Suhadi.

Dan yang lebih aneh lagi, imbuhnya, dalam persidangan, penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas 1.780 M2 tercatat atas nama tidak jelas. "Keberadaan girik 790 pernah klien kami klarifikasi ke pihak kelurahan, bahwa tanah tersebut tidak berada di jl Kebayoran Lama No 119 Rt 004/011 Kel Grogol Selatan Rawa Kemiri Jaksel. Sehingga dengan demikian tanah sengketa harus dikembalikan kepada keadaan semula, baik data phisik maupun data yuridis," pinta Suhadi.

Untuk menguatkan data yuridis tentang kedudukan tanah sengketa tersebut, ia juga buktikan dengan surat dari Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama Jaksel. berdasarkan Surat Keterangan Lurah no 2051 tanggal 22 Juni 2012, Surat Keterangan Hasil dari Peninjauan setempat tanggal 14 September 2015, Surat Pernyataan dari Ketua RT 004 tanggal 14 April 2016.

"Juga diperkuat dengan girik C 281 bahwa tanah tersebut benar tercatat di kelurahan Kebayoran Lama adalah milik klien kami H Arsyad bin Jebing," terang Suhadi.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2