JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan PT Blue Bird terhadap Mintarsih A. Latief selaku mantan Direktur PT Blue Bird Taxi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suprapto tersebut menghadirkan 4 saksi dari penggugat, yaitu Iriana Nova Dewi, karyawan PT Blue Bird, M Choirudin, Hartono dan Sarinah.
Sebelumnya kehadiran saksi Iriana Nova Dewi, sebagai saksi diprotes tim kuasa hukum Tergugat bernama Ratna Dewi, karena menurut Ratna Dewi, Iriana adalah sekretaris Purnomo yang merupakan pihak berperkara ini. Tapi tim kuasa hukum Penggugat Hotman Paris berkukuh saksi harus dihadirkan selaku karyawan, dan majelis hakim melanjutkan jalannya sidang.
Saksi Iriana membenarkan bahwa dia adalah sekretaris di PT Blue Bird Taxi sebelum pindah ke PT Blue Bird. Iriana mengaku sebagai sekretaris PT Blue Bird Taxi dari tahun 1992 hingga 2008.
"Mintarsih adalah direktur di PT Blue Bird Taxi dan dapat gaji tiap bulan, jarang datang ke kantor. Mintarsih pernah meminta agar diperlihatkan deposito perusahaan yang tersimpan didalam meja brangkas," kata Iriana dalam persidangan, Rabu (29/1) di ruang sidang PN Jaksel, jalan Ampera Raya, nomor 133 Jaksel.
Namun saksi Iriana mengungkapkan tidak memberikan, karena perintah dari Purnomo. "Karena pesan pak Purnomo begitu, dan Chandra selaku komisaris, Purnomo sebagai Direktur," imbuhnya.
Iriana menjelaskan bahwa Mintarsih minta pengembalian saham. Permintaan itu dari penjelasan Purnomo dalam artian saksi Iriana tidak mendengar langsung. Dan awal tahun 2013 Mintarsih diganti selaku Direktur.
"PT Blue Bird sendiri didirikan oleh Purnomo dan Chandra, setelah ibu Joko yaitu orang tua dari Purnomo, Chandra dan Mintarsih, tanpa mengikutkan Mintarsih," ucap Iriana.
Pada tahun 2008 - 2014 Iriana beralih sebagai karyawan di PT Blue Bird tanpa lamaran kerja/perpindahan. Iriana juga membenarkan PT Blue Bird yang didirikan oleh Purnomo dan Chandra, sekantor atau masih satu atap dengan PT Blue Bird Taxi, namun tidak semua pull PT Blue Bird Taxi tidak digunakan PT Blue Bird.
Sementara itu usai persidangan, Mintarsih menjelaskan ada beberapa yang tidak konsisten dalam persidangan tersebut.
"Ada beberapa yang tidak konsisten, seperti dari tindak pidana yang dilaporkan, kan sudah dilaporkan ke polisi tapi tidak dilanjutkan. Saya pun pernah dituduh mau membunuh 300 orang dan sudah dilaporkan, terlalu sering banyak rekayasa," ujar Mintarsih.
Mintarsih mengungkapkan keanehan yang disengaja untuk memojokkan dirinya. "Ini aneh, saya sebagai pemegang saham tapi tak bisa masuk gedung. Juga ada keputusan tapi tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saya ingin melihat berapa jumlah deposito saja tidak boleh," terang Mintarsih.
"Sekarang yg menjadi saksi itu adalah anak buahnya Purnomo semua," imbuhnya.(bhc/mdb) |