Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Pemilik Saham Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief Ajukan Laporan ke KPPU
Friday 21 Nov 2014 13:55:50
 

Ilustrasi. Pemilik saham 15 persen di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief mendatangi gedung Otoritas Jasa Keuangan, guna melaporkan berbagai kecurangan PT Blue Bird, Rabu (22/10).(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Blue Bird Taxi yang berdiri sejak tahun 1972 hingga saat ini masih tetap berjalan. Setelah 29 tahun berdiri, tiba-tiba ada 2 pemegang saham secara diam-diam mendirikan PT Blue Bird, dan semuanya sama. Kemudian PT Blue Bird (tanpa kata taxi) menggunakan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi.

Adanya permasalahan tersebut membuat pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih. A. Latief mengajukan laporan dengan mendatangi gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. Juanda, No. 36, Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Kedatangannya untuk melaporkan adanya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Blue Bird.

“Jadi jelas terjadi persaingan usaha antara perusahaan pemilik itu, dan perusahaan yang tiba-tiba secara diam-diam masuk, dan itu terjadi pada 2001. Selain itu Blue Bird melakukan praktek monopoli karena adanya perusahaan didalam perusahaan,” ungkapnya.

Kuasa hukum Mintarsih, Muara Karta SH mengatakan pihak KPPU telah menerima berkas aduan, dan mendengarkan penjelasan dari kliennya terkait adanya persaingan usaha tidak sehat, serta terdapat praktek monopoli PT Blue Bird dengan membawa bukti-bukti kuat.

“Pihaknya mengajukan persoalan monopoli ini ke KPPU. Tinggal bagaimana KPPU yang punya kewenangan itu untuk menyelidiki PT Blue Bird. Kami menunggu hasil penyelidikan mereka,” kata Muara Karta kepada wartawan di gedung KPPU Jakarta, (20/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persaingan tidak sehat dan terdapat praktek monopoli, jelas tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 26. Dalam Bab V, Posisi dominan pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tertulis seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.

Pada waktu yang bersamaan juga dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha secara bersama, dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Mintarsih menegaskan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red) telah melakukan kebohongan publik dengan data prospectus yang di kirim ke OJK. PT Blue Bird menjual saham ke publik dengan informasi yang menyesatkan dan melanggar Pasal 93 UU Pasar Modal. Dimana penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan investor. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Padahal proses hukum masih berjalan di pengadilan.

“Bahwa yang dijual itu adalah PT Blue Bird yang didirikan Purnomo Prawiro pada tahun 2001 dan bukannya PT Blue Bird Taxi yang didirikan sejak 1972. Banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih.

Untuk diketahui bahwa pada 2012 terungkap ada perusahaan di dalam perusahaan, dan dilakukan jual saham ke publik. Jadi saham yang di jual sangat di rugikan, siapakah pemiliknya, karena banyak sekali order yang di terobos, artinya bukan milik pribadi, dan memakai fasilitas.

Pemegang sekaligus pemilik saham di Blue Bird Taxi, tidak ikut memiliki saham di PT Blue Bird. Maka dari itu akhirnya melakukan gugatan yang sampai sekarang belum selesai.

“Namun anehnya, kenapa OJK mengijinkan PT Blue Bird untuk menjual sahamnya ke publik. Sehingga menjadi tanda tanya besar yang berkeinginan jual saham ke publik, itu siapa? Apakah OJK, atau Blue Bird, atau sama-sama. Selain itu OJK percaya kepada konsultan hukum swasta dari PT Blue Bird. Jadi konsultan tersebut berada di atas OJK sebagai instansi pemerintah,”ujar Mintarsih.

Sementara hasil dari KPPU belum ada karena baru di laporkan. “Yang di laporkan itu adanya persaingan yang tidak sehat. Masa perusahaan didalam perusahaan, jadi ada 2 PT, di pimpin oleh Direktur yang sama, karena saya sendiri di geser," ungkap Mintarsih.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2