JAKARTA, Berita HUKUM - Melia Handoko, pemilik rumah mewah di jalan Hoscokroaminoto Menteng Jakarta Pusat, didampingi oleh kuasa hukumnya Merdi Maxi SH meminta pertolongan dan perhatian dari Kapolri dan Kejagung terkait persoalan kriminalisasi hukum terhadap dirinya.
Bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak pernah memberikan bukti surat penyitaan terhadap alat bukti berupa sertifikat hak milik rumah dan bangunan di jalan Cokroaminoto 99 Menteng Jakarta Pusat milik Ibu Melia Handoko," ujar Merdi Maxi SH, Kamis (25/7)
Dijelaskannya kembali, banyak kejanggalan dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri dari unit Harada, tiba-tiba mengambil alih berkas pemeriksaan yang sebelumnya telah berjalan di Polda Metro Jaya dan akan di SP3 oleh penyidik Polda Metro pada saat itu, karena penyidik Polda Metro tidak menemukan unsur pidana.
Sementara, Melia Handoko mengatakan, bahwa sertifikat hak milik ini asli, dan benar sudah ditanda tangani di hadapan notaris, kalau dinyatakan palsu maka dari mana proses saya dapat pemalsuannya akte jual beli tersebut.
"Ada KTP Henny Kolondam, ada Kartu tanda penduduknya, sementara Henny juga telah mengakui pada saat di konfrontir keterangan dengan saya dan mengakuai bahwa rumah tersebut telah di jual Henny Kolondam," ujar Melia Handoko.
Menurut, Melia pejabat pembuat akte jual beli tanah merupakan orang yang telah, di angkat dan di sumpah jabatan.
Dengan ini saya sampaikan permohonan saya kepada bapak Kapolri dan bapak Kejaksaan Agung agar memperhatikan jalannya kasus ini, jangan ada interpensi terhadap proses penyidikan kasus saya.
"Berita acara penggeledahan rumah saya, tidak dikasih penyidik, serta surat penyitaan juga terhadap dokument berharga dirumah saya tidak di beri, sekitar 30 polisi memasuki rumah saya sekitar satu bulan lalu. Penyidiknya dan kanitnya saya kenal dengan mereka dari Mabes Polri," ujar Melia.
Seperti telah diberitakan, selain telah di laporkan pidana, Melia juga telah menggugat kakak kandungnya Henny Kolondam secara perdata ke PN Jakarta Pusat, sidang yang rencanaya berlangsung hari ini, di tunda kembali Minggu depan karna ketidak hadiran saksi.(bhc/put) |