Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Sengketa
Pemilik Rumah Mewah 99 Melia Handoko, Minta Perlidungan Kapolri dan Kejagung
Thursday 25 Jul 2013 14:43:49
 

Melia Handoko pemilik rumah Cokroaminoto 99 saat didampingi Pengacaranya Merdi Maxi SH.(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Melia Handoko, pemilik rumah mewah di jalan Hoscokroaminoto Menteng Jakarta Pusat, didampingi oleh kuasa hukumnya Merdi Maxi SH meminta pertolongan dan perhatian dari Kapolri dan Kejagung terkait persoalan kriminalisasi hukum terhadap dirinya.

Bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak pernah memberikan bukti surat penyitaan terhadap alat bukti berupa sertifikat hak milik rumah dan bangunan di jalan Cokroaminoto 99 Menteng Jakarta Pusat milik Ibu Melia Handoko," ujar Merdi Maxi SH, Kamis (25/7)

Dijelaskannya kembali, banyak kejanggalan dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri dari unit Harada, tiba-tiba mengambil alih berkas pemeriksaan yang sebelumnya telah berjalan di Polda Metro Jaya dan akan di SP3 oleh penyidik Polda Metro pada saat itu, karena penyidik Polda Metro tidak menemukan unsur pidana.

Sementara, Melia Handoko mengatakan, bahwa sertifikat hak milik ini asli, dan benar sudah ditanda tangani di hadapan notaris, kalau dinyatakan palsu maka dari mana proses saya dapat pemalsuannya akte jual beli tersebut.

"Ada KTP Henny Kolondam, ada Kartu tanda penduduknya, sementara Henny juga telah mengakui pada saat di konfrontir keterangan dengan saya dan mengakuai bahwa rumah tersebut telah di jual Henny Kolondam," ujar Melia Handoko.

Menurut, Melia pejabat pembuat akte jual beli tanah merupakan orang yang telah, di angkat dan di sumpah jabatan.

Dengan ini saya sampaikan permohonan saya kepada bapak Kapolri dan bapak Kejaksaan Agung agar memperhatikan jalannya kasus ini, jangan ada interpensi terhadap proses penyidikan kasus saya.

"Berita acara penggeledahan rumah saya, tidak dikasih penyidik, serta surat penyitaan juga terhadap dokument berharga dirumah saya tidak di beri, sekitar 30 polisi memasuki rumah saya sekitar satu bulan lalu. Penyidiknya dan kanitnya saya kenal dengan mereka dari Mabes Polri," ujar Melia.

Seperti telah diberitakan, selain telah di laporkan pidana, Melia juga telah menggugat kakak kandungnya Henny Kolondam secara perdata ke PN Jakarta Pusat, sidang yang rencanaya berlangsung hari ini, di tunda kembali Minggu depan karna ketidak hadiran saksi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2