Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Pemilik Narkoba Rp 67,5 Miliar Divonis Seumur Hidup
Tuesday 27 Aug 2013 21:35:44
 

Ilustrasi, Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Jusran Thawar menghukum seumur hidup pada Agus Warsito alias Aliong (54) dan Azhar Abram karene terbukti sebagai penyuplai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp 67,5 miliar.

Dalam pertimbangan putusan hakim disebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Winanto yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga disebutkan bahwa terdakwa Aliong terbukti menyerahkan narkotika golongan 1 pada Azhar Abram serta menyimpan dan menguasai narkotika tersebut secara terorganisir.

Sedangkan terdakwa Azhar Abram terbukti menerima narkotika golongan 1dari terdakwa Aliong dan menyimpan serta menguasai narkotika tersebut secara terorganisir.

Putusan hakim PT Surabaya ini menguatkan putusan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Antonius Simbolon yang juga memutuskan hukuman seumur hidup pada kedua terdakwa.

"Mengingat banyaknya BB yang dikuasai terdakwa, maka mengakibatkan jatuhnya banyak korban penyalahgunaan narkoba," ujar hakim Simbolon dalam pertimbangan putusan yang dibacakan saat itu.

Selain itu, dalam putusan hakim juga disebutkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyalahi program pemerintah, mengakibatkan jatuhnya korban dan berbelit saat di persidangan. Sedangkan yang meringankan, sopan dalam persidangan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada terdakwa Aliong," ujar hakim Simbolon yang juga memvonis hal yang sama pada Azhar Abram, seperti dikutip dari beritajatim.com.

Aliong sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andri Winanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (17/4) lalu.

Aliong tak sendiri, bersama dia juga diadili Azhar Abram yang merupakan kaki tangan dari Bandar besar di Jakarta. Azhar juga dituntut seumur hidup oleh JPU.

Dalam pertimbangan JPU Andri disebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menyimpan, menguasai, menerima dan menyerahkan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan pasal 114 KUHP tentang narkotika.

Diberitakan, pada 16 September 2011 lalu, Mabes Polri beserta Polda Jatim berhasil menggrebek seseorang diduga Bandar besar di kawasan Ploso Surabaya. Dalam kamar kos milik Agus Warsito alias ALiong (53) tersebut, polisi mengamankan belasan kilogram narkotika berjenis sabu-sabu, keytamine dan ekstasi yang ditaksir bernilai hingga Rp 67,5 miliar.

Sayangnya, bandar lebih besar yang diketahui bernama Amir, yang merupakan pemilik paketan narkotika itu hingga kini masih menjadi DPO dan belum diketahui keberadaannya karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Penangkapan Aliong sendiri berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Zarkawi dan Azhar. Keduanya diburu tim buru sergap Mabes Polri saat Zarkawi mulai bernyanyi dan membuka kedok Aliong, Azhar dan Amir dalam penyidikkannya.(uci/but/bjc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2