Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hongkong
Pemilik Birmingham City Dihukum Penjara
Saturday 08 Mar 2014 14:27:21
 

Pemilik klub Birmingham City, Carson Yeung, dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Hong Kong.(Foto: Istimewa)
 
HONG KONG, Berita HUKUM - Pemilik klub Birmingham City, Carson Yeung, dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Hong Kong dalam dakwaan pencucian uang.

Pengusaha berusia 54 tahun itu sudah dinyatakan bersalah dalam sidang Senin (3/3) terkait aliran dana £55 juta melalui rekening banknya antara tahun 2001-2007.

Dia didakwa tahun 2011, dua tahun setelah membeli Birmingham, yang saat ini berada di Liga Championship Inggris, satu tingkat di bawah Liga Primer.

"Hukuman harus mencakup unsur pencegahan dan penghalangan bagi mereka yang berada dalam posisi bisa menyalahgunakan sistem," jelas hakim Douglas Yau saat menjatuhkan hukuman.

Carsoun Yeung pernah bekerja sebagai penata rambut sebelum menjadi miliuner lewat usaha salon rambut, perdagangan saham dan membuka bisnis di Cina.

Namun dalam pengadilan terungkap bahwa dia tidak jujur tentang sumber kekayaannya dan tidak bisa menjelaskan darimana asal dana sebesar £7,7 juta di rekeningnya.

Yeung membeli Birmingham City pada Oktober 2009 dengan harga £81,5 juta dari David Sullivan dan David Gold, yang kini merupakan pemiliki klub West Ham di London timur.

Birmingham sudah mengeluarkan pernyataan bahwa vonis atas Yeung tidak berdampat pada operasi klub sehari-hari.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hongkong
 
  Pemilik Birmingham City Dihukum Penjara
  TKI Gelar Aksi Damai di Hongkong
  Hongkong Tunda Penerapan Kurikulum 'Cuci Otak'
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2