Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pendidikan
Pemilihan Rektor Unmul 2018-2022 Diduga Ada Penumpang Gelap, Harus Dibatalkan
2018-07-29 14:46:00
 

Ir Padly, Alumnus Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) secara tertutup untuk Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman priode 2018-2022 diduga ada 'penumpang gelap' yang menyusup, serta tidak dihadiri pejabat Kemenristekdikti sehingga dituding tidak sesuai peraturan dan harus dibatalkan.

Hal tersebut dikatakan Ir Padly sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, Jl. Adam Malik, Kel Karang Asam Ilir, Kec Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim, dalam surat terbuka pada siaran Persnya kepada Kemenristekdikti di Jakarta pada, Rabu (25/7) lalu.

Dalam surat laporan mengatakan bahwa, "dalam proses penyaringan 5 bakal calon Rektor Unmul menjadi tiga calon Rektor Unmul Periode 2018-2022, ada penumpang gelap sehingga proses penyaringan tersebut perlu dianulir, dibatalkan dan diulang," terang Ir Padly.

Dikonfirmasi oleh pewarta pada, Kamis (26/7), Ir Padly kembali menegaskan bahwa, pada Rapat Senat Tertutup untuk menetapkan 3 (tiga) calon Rektor Unmul oleh Senat Unmul, perwakilan Kemenristekdikti, Ir. Wisnu Sardjono Soenarso tidak hadir.

Padahal dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 sudah diatur dengan jelas, mengenai kehadiran perwakilan Kemenristekdikti ini, yaitu dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa, "pejabat yang mewakili Kemenristekdikti harus hadir, baik pada Rapat Senat Terbuka sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a, maupun pada Rapat Senat Tertutup sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf b. Walaupun pejabat yang mewakili Kemenristekdikti tidak memiliki hak suara sesuai Pasal 7 ayat (5), tetapi harus hadir," jelas Padly pada, Kamis (26/7),.

Pada saat Rapat Senat Tertutup, yang boleh hadir tentu hanya Senat Unmul, akan tetapi pada kenyataannya ada pihak yang bukan Senat Unmul turut hadir, yakni Prof. Dr. Adri Patton, M.Si. yang merupakan Rektor Universitas Borneo Tarakan dan Prof. Dr. Ir. Juraemi, M.Si. yang merupakan Rektor Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur, terang Padly.

Yang di pertanyakan bahwa, Prof Dr Adri Patton M Si yang juga Rektor Universitas Borneo Tarakan Kalimantan Utara, bahkan membacakan hasil voting Rapat Senat Tertutup, padahal beliau ini bukan Senat Unmul dan juga bukan panitia Pilrek Unmul 2018-2022.

"Yang berhak dan boleh hadir dalam Rapat Senat Tertutup adalah Senat Unmul dan Utusan Kemenristekdikti, selain itu tidak boleh namun ada pihak lain yang ikut sehingga terjadinya insinden saat itu," tegas Padly.

Sebagai Alumnus Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda, Ir Padly mengharapkan, "agar Bapak Kemenristekdikti untuk menganulir penyaringan Pilrek Unmul tanggal 10 Juli 2018," pungkasnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2