SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) secara tertutup untuk Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman priode 2018-2022 diduga ada 'penumpang gelap' yang menyusup, serta tidak dihadiri pejabat Kemenristekdikti sehingga dituding tidak sesuai peraturan dan harus dibatalkan.
Hal tersebut dikatakan Ir Padly sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, Jl. Adam Malik, Kel Karang Asam Ilir, Kec Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim, dalam surat terbuka pada siaran Persnya kepada Kemenristekdikti di Jakarta pada, Rabu (25/7) lalu.
Dalam surat laporan mengatakan bahwa, "dalam proses penyaringan 5 bakal calon Rektor Unmul menjadi tiga calon Rektor Unmul Periode 2018-2022, ada penumpang gelap sehingga proses penyaringan tersebut perlu dianulir, dibatalkan dan diulang," terang Ir Padly.
Dikonfirmasi oleh pewarta pada, Kamis (26/7), Ir Padly kembali menegaskan bahwa, pada Rapat Senat Tertutup untuk menetapkan 3 (tiga) calon Rektor Unmul oleh Senat Unmul, perwakilan Kemenristekdikti, Ir. Wisnu Sardjono Soenarso tidak hadir.
Padahal dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 sudah diatur dengan jelas, mengenai kehadiran perwakilan Kemenristekdikti ini, yaitu dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa, "pejabat yang mewakili Kemenristekdikti harus hadir, baik pada Rapat Senat Terbuka sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a, maupun pada Rapat Senat Tertutup sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf b. Walaupun pejabat yang mewakili Kemenristekdikti tidak memiliki hak suara sesuai Pasal 7 ayat (5), tetapi harus hadir," jelas Padly pada, Kamis (26/7),.
Pada saat Rapat Senat Tertutup, yang boleh hadir tentu hanya Senat Unmul, akan tetapi pada kenyataannya ada pihak yang bukan Senat Unmul turut hadir, yakni Prof. Dr. Adri Patton, M.Si. yang merupakan Rektor Universitas Borneo Tarakan dan Prof. Dr. Ir. Juraemi, M.Si. yang merupakan Rektor Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur, terang Padly.
Yang di pertanyakan bahwa, Prof Dr Adri Patton M Si yang juga Rektor Universitas Borneo Tarakan Kalimantan Utara, bahkan membacakan hasil voting Rapat Senat Tertutup, padahal beliau ini bukan Senat Unmul dan juga bukan panitia Pilrek Unmul 2018-2022.
"Yang berhak dan boleh hadir dalam Rapat Senat Tertutup adalah Senat Unmul dan Utusan Kemenristekdikti, selain itu tidak boleh namun ada pihak lain yang ikut sehingga terjadinya insinden saat itu," tegas Padly.
Sebagai Alumnus Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda, Ir Padly mengharapkan, "agar Bapak Kemenristekdikti untuk menganulir penyaringan Pilrek Unmul tanggal 10 Juli 2018," pungkasnya.(bh/gaj) |