JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI menyepakati proses pemilihan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum ditunda dan akan dilakukan secara serentak bersamaan atau sekaligus dengan 4 Pimpinan KPK lainnya.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Kamis (15/1), di Gedung Parlemen, Jakarta.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, saat menyampaikan Laporan Komisi III mengenai pembahasan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Pimpinan KPK menyebutkan bahwa komisi yang membidangi hukum ini memandang penting mekanisme atau proses pemilihan yang baik, efektif, dan efisien dalam pemilihan Calon Pimpinan KPK sehingga diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang terbaik di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam rangkaian persiapan uji kelayakan terhadap calon pengganti Pimpinan KPK, Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan ahli, serta mendengarkan saran masukan dari penegak hukum lainnya di daerah.
“Dalam rangka meminta saran dan masukan terhadap 2 orang Calon Pengganti Pimpinan KPK yang diusulkan presiden dan dampak apabila Pimpinan KPK yang diusulkan tersebut digabungkan pemilihannya dengan calon pimpinan lainnya yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember tahun 2015, sehingga pemilihan dan penetapan dilakukan terhadap 5 calon pimpinan KPK secara bersamaan,” kata Aziz Syamsuddin.
Melalui interupsi, anggota dewan Benny K.Harman (Fraksi PD) menegaskan di dalam rapat pengambilan keputusan di tingkat komisi telah mengajukan keberatan. F-PD menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang tentang KPK bahwa 5 pimpinan KPK wajib hukumnya dipenuhi (mondatorium rule), artinya dengan sengaja pembuat UU KPK menegaskan bahwa 5 pimpinan KPK wajib hukumnya untuk dipenuhi dengan konsekuensi hukum.
“Apabila tidak dipenuhi 5 maka tidak boleh diambil keputusan apapun oleh pimpinan KPK yang mempunyai konsekuensi hukum, akibatnya adalah keputusan-keputusan pimpinan KPK yang tidak dilakukan oleh 5 pimpinan KPK mempunyai akibat hukum, tidak sahnya putusan itu,” jelasnya.
Menurut Benny, itulah yang menjadi alasan pokok kami dilakukan pemilihan untuk memenuhi kewajiaban adanya 5 pimpinan KPK itu.Jika keputusan ini diambil maka KPK sejak pimpinannya hanya 4 komisioner kehilangan legalitasnya untuk melakukan tindakan-tindakan hukum terutama tindakan hukum yang punya dampak represif.
“Ini kami ingatkan, dengan demikian sampai 10 bulan ini KPK bukan soal efektifitas 2 atau 4 pimpinan, tapi masalah penegakan hukum dan legalitas,” paparnya.
Oleh sebab itu, Fraksi Demokrat berpandangan tetap 5 pimpinan KPK maka harus pilih 1 dari 2 yang telah diajukan oleh Pemerintah. Apabila ini tidak dipenuhi maka yang akan terjadi adalah pandangan demokrat, 4 pimpinan KPK tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan langkah-langkah penindakan, kecuali langkah-langkah pencegahan. Ini akibatnya dan ini yang kami ingatkan seluruh anggota Dewan.
Tapi diakhir tanggapannya, Benny menegaskan kalau memang ini sudah menjadi keputusan, Fraksi Partai Demokrat tunduk kepada keputusan itu, hanya mengingatkan itulah resikonya.(as/dpr/bhc/sya) |