Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Pemerintah dan DPR Jamin Tak Preteli Kewenangan KPK
Friday 01 Nov 2013 11:37:22
 

Ilustrasi, Pin KPK 'Berani Jujur Hebat'.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPR menjamin tidak akan mempreteli kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP. Penegasan itu disampaikan Menkumham Amir Syamsuddin dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir saat menjadi pembicara dalam diskusi media bulanan KPK yang bertema “RUU KUHP dan KUHAP Serta Implikasi Hukum Terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi” di Auditorium Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10) kemarin.

Amir menuturkan, menurut pemerintah ada beberapa hal yang perlu diluruskan khususnya mengenai kewenangan KPK. Selama ini, ujarnya, telah muncul persepsi seakan-akan revisi KUHAP akan sangat mengurangi kewenangan KPK. Artinya akan berakibat pada kurang primanya kinerja KPK, baik soal penyadapan maupun penahanan seseorang dalam proses penyidikan.

Amir mengatakan, KPK sebenarnya sudah memiliki beberapa peraturan pengecualian. “Saya kira tidak mungkin kemudian pemerintah mempertaruhkan kredibilitasnya dengan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki KPK, bahkan cenderung kami akan mendukung,” tandas Amir.

Dia menuturkan, tidak tertutup kemungkinan jika dalam RUU KUHAP hanya akan memberikan kewenangan bagi KPK untuk menahan tersangka selama 20 hari pada penyidikan dan 20, 40, serta 60 hari di tingkat penuntutan yang totalnya bisa sampai 110 hari sebelum pengadilan, tidak adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan melakukan penyadapan.

“Tidak adanya SP3 itu sudah suatu pengecualian, penyadapan juga, jangka waktu penahanan (110 sebelum pengadilan) juga sesuai dua konvensi PPB dan itu sangat taat dijalankan KPK,” bebernya. Nudirman menuturkan, ketika digulirkan revisi UU KUHP dan KUHAP ini, muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa ada upaya pelemahan terhadap KPK. “Kita tetap mendukung pemberantasan korupsi dan KPK dalam RUU KUHP dan KUHAP. Apa pun yang terbaik bagi pemberantasan korupsi, tentu itu harus ada dan tertuang dalam KUHP dan KUHAP,” tandasnya, seperti dikutip dari Seputar Indonesia.

Ketua DPP Partai Golkar ini menyatakan, perjalanan KPK sejak berdiri memang mengalami dinamika. Setelah berdiri pada April 2002, KPK pada periode 2002–2006 masih terlihat lemah karena terjadi konflik dengan Mahkamah Agung (MA). Kemudian periode 2007–2010, banyak peningkatan yang dilakukan di era Antasari Azhar, termasuk menyentuh puncak kekuasaan.

Pada 2010–2011 atau era M Busyro Muqoddas, beberapa kasus yang ditangani cukup besar bahkan ada penyelamatan uang negara dari sektor migas sekitar Rp152 triliun. Pada 2012 hingga sekarang di era Abraham Samad, KPK secara konkret mampu menyentuh puncak-puncak kekuasaan. “Berani menohok kekuasaan yudikatif yang dianggap bersih,” paparnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pemerintah secara jelas telah memastikan bahwa hal-hal khusus terkait pemberantasan korupsi dalam KUHAP/ KUHP akan dipertahankan, termasuk terkait kewenangan KPK. Delik-delik umum dalam revisi itu, ujarnya, harus dilihat dengan lex specialis baik dengan UU Tipikor maupun UU Pencucian Uang.

Terkait dukungan DPR terhadap KPK dengan tidak mempreteli kewenangan, Bambang meminta rakyat tidak memilih mereka jika RUU yang jadi UU itu nantinya tidak mendukung pemberantasan korupsi. “Jangan pilih anggota dewan yang tidak berpihak pada pemberantasan korupsi dan rakyat,” tandasnya.(spi/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2