Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
HGU
Pemerintah Widodo Tidak Berani Buka Data HGU Pengusaha
2019-03-04 07:11:59
 

Ilustrasi. Foto postingan facebook Setiawan Budi.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Setiawan Budi

BERKOAR JAGOAN, ternyata untuk khitan pun ketakutan.

Awalnya, adalah Forest Watch Indonesia (FWI) sebuah LSM yang mengawasi masalah lingkungan hidup meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka informasi kepada masyarakat tentang dokumen para pemegang HGU lahan kelapa sawit di Kalimantan. Permintaan itu ditolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

FWI tak tinggal diam dan membawanya ke meja hijau. Gayung bersambut. Permohonan FWI dikabulkan Komisi Informasi Pusat pada 22 Juli 2016, yang memerintahkan pemerintah membuka perincian:

1. Nama pemegang izin HGU.
2. Lokasi.
3. Luas HGU yang diberikan.
4. Jenis komiditas.
5. Peta area HGU.

Atas vonis itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengajukan keberatan. Tapi hal itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 Desember 2016.

Masih tidak mau membuka daftar HGU hutan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (6/4/2017).

FINALNYA..

Pemerintah melalui BPN harus mengumumkan ke publik tentang HGU yang di kuasai oleh para pengusaha. Terhitung sejak April 2017, putusan itu harus di laksanakan oleh pemerintah.

NAMUN..

Setelah hampir 2 tahun lamanya, putusan MA tersebut belum di jalankan oleh pemerintah. Entah apa alasannya mereka terkesan mengabaikan perintah lembaga tertinggi hukum di negara ini. Sampai2 WALHI mempertegas perintah MA agar pemerintah segera membuka daftar pemilik HGU. Tapi apa jawab pemerintah? Terkesan mengelak.

http://mobile.rilis.id/walhi-tantang-pemerintah-ungkap-hgu-…

Padahal, banyak keuntungan andai pemerintah membuka daftar pemilik HGU. minimal konflik antar pemilik lahan dan warga yang merasa tanahnya di serobot bisa jelas mana batas dan mana cakupannya. Karena seringkali, konflik kepemilikan tanah saling tumpang tindih yang akhirnya rakyat selalu kalah ketika berurusan hukum dengan pemilik lahan.

Banyak warga yang teraniaya, bahkan meninggal dunia ketika konflik terjadi. Banyak dari mereka harus tertahan karena di pidana terkait aksi protes pada pemilik lahan. Hal ini menjadi sorotan WALHI dan LSM lingkungan hidup di ranah air.

Sikap pemerintah melalui kementerian agraria yang enggan melaksanakan putusan MA merupakan kemunduran kepatuhan. Ada kecurigaan bahwa pemerintah yang selama ini di tuding melindungi pengusaha menjadi terang benderang ketika mereka malah menutupi kepemilikan lahan yang mereka kuasai.

Publik berhak tau bagaimana proses perizinan HGU mereka diperoleh, kapan habis masa waktunya dan mana HGU yang baru di terbitkan pemerintah berdasarkan tanggal keluar perizinannya.

Selama ini pemerintahan Widodo selalu klaim, bahwa tidak ada dalam masa pemerintahannya memberikan konsesi lahan pada penguasa dalam jumlah besar. Bagaimana kita bisa membuktikan omongan pemerintah jika datanya saja tidak di ungkap ke publik. Mengaku tapi tidak bisa di buktikan kebenarannya.

Jika jantan, maka beberkan. Biarkan publik melakukan penilaian atas apa yang di ucapkan.

Penilaian saya, karena ada yang salah dari apa yang telah mereka lakukan saat berkuasa, membuat mereka enggan beberkan kepemilikan lahan HGU pengusaha. Membongkar kejahatan mereka sama saja bunuh diri. Maka itu perintah MA mereka abaikan.

Belum lagi kedekatan para pengusaha dengan istana membuat Widodo seperti menurut pada kemauan pengusaha.

Di sana ada capres menguasai lahan.
Tapi disini, ada capres di kuasai pemilik lahan.

Pilih mana?

Hai Widodo...mana nyalimu saat ini? Mana koarmu ketika berpidato meminta lahan kembali? Jika data saja kau sembunyikan, nyali apa yang ingin kau perlihatkan pada kami?

** Keterangan mengapa penting ungkap kepemilikan HGU, saya upload di koment, biar bisa jadi bahan diskusi bersama, tx.

Penulis adalah pegiat media sosial.(ddn/fb/bh/sya)
.



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2