Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPJS
Pemerintah Tidak Serius Jalankan BPJS
Monday 07 May 2012 18:21:19
 

BPJS Watch (Foto: BeritaHUKUM.com/srm)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pasal 70 UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menyebutkan Pemerintah wajib membentuk Peraturan Pelaksanaan untuk pengopersian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing paling lambat 1 (satu) tahun dan 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Hal ini dikemukakan Indra Munaswar selaku koordinator BPJS Watch, saat diskusi dan paparan BPJS Watch tentang ‘Percepat Pembentukan BPJS’ di Jakarta,Senin (07/05/12). Selain Indra, hadir dalam diskusi tersebut Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch), Said Salahudin (Koordinator Divisi Investigasi) dan Andriko Otang (Investigator).

Lebih lanjut menurut Indra Munaswar, berdasarkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS, terdapat 19 ketentuan yang perlu diatur oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan 15 ketentuan dalam bentuk Peraturan Presiden (PERPRES). Dengan rincian 2 (dua) PP dan 3 (tiga) PERPRES untuk mengatur Kelembagaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Satu PP dan satu PERPRES untuk operasional BPJS Kesehatan, dua PP dan satu PERPRES untuk operasional BPJS Ketenagakerjaan, dan satu Keputusan Presiden (KEPRES) tentang pembentukan Panitia Seleksi (PANSEL).

“Faktanya dari sekitar enam bulan waktu tersisa, belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk membentuk sejumlah peraturan dimaksud, kecuali dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang baru mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Sementara Menko Kesra maupun dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum ada tanda-tanda sedang mempersiapkan PP dan Perpres lainnya, ”jelas Indra Munaswar.

Koordinator BPJS Watch, juga menegaskan, dampak dari semua ini, dikawatirkan operasionalisasi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, akan sulit terealisasi. “Kenyataan ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak serius untuk menjalankan BPJS, sebagaimana amanat UU SJSN dan UU BPJS,”tegas Indra.

Senada dengan Indra Munaswar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mempertanyakan persoalan lain terkait persiapan pembentukan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, adalah adanya indikasi dan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Askses dan PT. Jamsostek. Pasal 60 ayat (3) huruf (a) dan pasal 62 ayat (2) huruf (a) UU BPJS, menyatakan PT. Askes dan PT. Jamsostek dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukumnya menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Timboel, faktanya Direksi PT. Askes justru terindikasi melakukan pengalihan asset kepada PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (AJII) yang merupakan anak perusahaannya dan saat ini sedang dalam proses menjadi BUMN. Sementara itu, Direksi PT. Jamsostek belum memiliki skema tentang masa depan dari ketiga anak perusahaannya, yaitu PT.Bina Jasa Abadi Karya (Bijak), PT. Samudra Grahaunggul, dan PT. Nayaka Era Husada.

“Boleh jadi, ketiga anak perusahaan tersebut akan bernasib sama seperti Inhealth. Kondisi ini berpeluang menciptakan pencurian uang rakyat dari kalangan PNS dan pekerja/buruh”, tegas Timboel.

PT. Jamsostek juga memiliki persoalan lain terkait belum dilaksanakanya RUPS oleh Meneg BUMN, yang seharusnya sudah dilakukan pada Februari 2012. Ironisnya, PT. Jamsostek saat ini juga tidak memilki Komisaris dari unsur pekerja yang diberhentikan tanpa dasar hukum oleh Meneg BUMN.

Atas dasar tersebut diatas, BPJS Watch menyatakan; mendesak Pemerintah untuk mepercepat pembentukan PP dan PERPRES amanat UU SJSN dan UU BPJS sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Mendesak PT. Askses untuk menarik kembali segala bentuk assetnya di PT. AJII sebelum terbentuknya PP dan PERPRES dimaksud.

Mendesak PT.Jamsostek agar membuat skema pengalihan segala bentuk aset di tiga anak perusahaannya semata-mata untuk menjadi asset BPJS Ketenagakerjaan. Mendesak Meneg BUMN agar segera melaksanakan RUPS PT. Jamsostek untuk memiliki Direksi dan Komisaris yang memiliki moralitas dan integritas tinggi serta pro terhadap pelaksanaan UU BPJS.

Mendesak Presiden untuk segera memilih Menteri Kesehatan baru yang berasal dari kalangan profesional, serta memiliki moralitas dan integritas tinggi serta pro terhadap percepatan pelaksanaan BPJS Kesehatan. (bhc/rat)




 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2