Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tapera
Pemerintah Tetap Jalankan Tapera, Legislator Beri Masukan
2020-07-11 06:37:57
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak Pemerintah lakukan 4 hal penting terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Komisioner Tapera, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

"Jika memang Tapera tidak bisa ditunda, saya mendesak Pemerintah melakukan empat hal agar program Tapera menguntungkan rakyat," ujar Syaikhu. Pertama, dalam Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 diatur batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB dan SSM, ada batasan penghasilan per bulan maksimal Rp 8 juta. Syaikhu mempertanyakan alasan tersebut.

"Ini dasarnya apa? Rasionalisasinya apa sehingga menetapkan batas maksimal Rp 8 juta untuk ikut Tapera?" tanya Syaikhu. Menurut Syaikhu, angka ini tentu saja bisa merugikan bagi mereka yang berhak ikut Tapera, khususnya bagi suami istri yang memiliki penghasilan gabungan melebihi Rp 8 juta. Misal, ada suami istri bekerja di DKI Jakarta. Dengan UMR sekitar Rp 4,2 jutaan, maka jika digabung jumlahnya Rp 8,4 jutaan. Otomatis tidak dapat ikut Tapera padahal mereka belum punya rumah.

Politisi Fraksi PKS itu juga menyatakan perlu pijakan yang kuat jika memang ingin menetapkan batas maksimal Rp 8 juta. Contohnya Rp 8 juta dijadikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini jadi landasan bagi Pemerintah untuk mengikutsertakan MBR dalam Tapera. Sebab pajak penghasilannya saja masih dibebaskan.

Kedua, Syaikhu mengingatkan bahwa di samping mengelola dana dari eks Bapetarum, Tapera juga menerima peserta dari FLPP, dana wakaf dan dana program pembiayaan perumahan lainnya. Itu artinya, target 500.000 masih dirasakan kurang. Sebab backlog pada awal 2020 untuk kelompok ini masih sebesar 1,72 juta unit. Belum lagi penambahan kebutuhan perumahan setiap tahunnya. "Ini tentu saja masih sangat jauh angkanya. Kebutuhannya jelas di atas 500 ribu unit rumah," ungkap Syaikhu.

Ketiga, Syaikhu meminta Tapera ditunda, mengingat situasi yang masih terdampak pandemi Covid-19. Tapi, jika tidak ditunda Syaikhu minta Pemerintah bisa memberikan subsidi khususnya kepada ASN Golongan I dan II. "Idealnya ditunda. Tapi jika Pemerintah memaksa, maka saya minta agar ada subsidi bagi ASN Golongan I dan II. Sebab potongan sebesar Rp 2,5 persen itu memberatkan di tengah situasi sekarang," kata Syaikhu.

Keempat, mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini berharap BP TAPERA bisa membantu aksesibilitas peserta untuk mendapatkan perumahan. Di samping itu, setelah selesai melakukan cicilan, BP TAPERA bisa membantu peserta untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas rumahnya. "Ini sangat penting. Para peserta harus dapat kejelasan status kepemilikan rumah setelah selesai," tutup Syaikhu.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tapera
 
  Buruh Tolak Tapera, Khawatir Dana Iuran Dikorup
  Pemerintah Tetap Jalankan Tapera, Legislator Beri Masukan
  Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi, Legislator Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera
  Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi
  Rizal Ramli Nilai Soal Teknis PP Tapera Belum Jelas
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2