JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya mempertahankan besaran persentase modal negara dan memenuhi kewajiban sebagai anggota pada sejumlah lembaga pembiayaan internasional, Pemerintah menambah modal ratusan miliar ke International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), Asian Development Bank (ADB), International Finance Corporation (IFC), International Fund for Agricultural Development (IFAD), International Development Association (IDA), dan Islamic Corporation for The Development of Private Sector (ICDP).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012, Pemerintah menambah modal negara pada IBRD sebesar Rp 147,759 miliar. Penambahan modal sebesar ini terdiri dari:
A. Pembayaran pencairan Promissory Note sebesar Rp 39,174 miliar.
B. Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar Rp 66,785 miliar atau setara dengan 7,030 juta dolllar AS.
C. Pembayaran Selected Capital Increase (SCI) sebesar Rp 41,800 miliar atau setara dengan 4,4 juta dollar AS.
“Penambahan penyertaan modal negara itu bersumber dari APBN 2012, dan dilakukan oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 3 PP tersebut.
Adapun penambahan modal pada ADB dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012. Besaran penambahan modal pada ADB adalah sebesar Rp 353,741 miliar atau setara dengan 37,194 juta dollar AS.
Penambahan modal pada IFC sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 adalah sebesar Rp 8,151 miliar atau setara dengan 850.000 dollar AS.
Penambahan modal pada IFAD dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 19 miliar atau setara dengan 2 juta dollar AS.
Sedangkan penambahan modal pada IDA sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 4,647 miliar, dan penambahan modal pada ICDP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2012 sebesar Rp 9,025 miliar atau setara dengan 950 ribu dollar AS.(es/skb/bhc/opn) |