Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pasar
Pemerintah Tak Boleh Kalah dengan Kartel
Saturday 13 Jun 2015 15:16:28
 

Sidak Wakil Ketua Komisi 6 DPR_RI Heri Gunawan ke pasar tradisional. Harga sembako mulai naik, segera terbitkan Perpres.(Foto: @RAI_HeriGunawan)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul hasil sidak ke pasar tradisional di Jakarta, Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir menekankan agar pemerintah tak boleh kalah dengan praktik para kartel yang kerap memainkan harga komoditi bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Jelang Ramadan dan Idul Fitri ini, harga-harga mulai merangkak naik di sejumlah pasar tradisional. Padahal, pemerintah lewat Menteri Perdagangan telah menyatakan bahwa stok bahan pokok sudah mencukupi. Tapi, walau stok cukup, harga tetap naik. Komisi VI pun berinisiatif mengadakan kunjungan ke dua lokasi pasar di Grogol dan Tebet, Jakarta pada Kamis (11/6). Pemerintah harus rajin mengontrol harga di pasar-pasar tradisional.

“Tanggung jawab pemerintah untuk mengontrol harga-harga. Ketika harga tidak bisa dikontrol, maka kita kehilangan pemerintah. Kami tidak ingin barang-barang ini dibiarkan naik. Kalau dibiarkan, artinya mekanisme suplai terhadap kebutuhan pokok sudah dikuasai oleh pedagang-pedagang. Nah, kalau sudah dikuasai pedagang-pedagang, artinya pemerintah takluk terhadap kartel-kartel ini. Tradisi ini harus kita rubah. Jelang hari besar selalu mengalami gejolak harga,” papar Hafisz.

Ketika mengunjungi pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan, lonjakan harga sudah mulai terasa. sebagian komoditi belum mengalami kenaikan harga. Hafisz mengungkapkan, harga tempe dan daging belum mengalami kenaikan berarti. Yang mengalami kenaikan adalah gula, beras, dan telur. Tapi, untuk daging walau kini belum naik, saatnya nanti akan memasuki zona harga yang meningkat tajam.

Untuk itu, politisi PAN tersebut berharap, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU Perdagangan untuk mengatur harga bahan kebutuhan pokok sekaligus untuk mengantisipasi penimbunan. Ini penting agar tak terjadi gejolak harga dan kelangkaan barang.

Pada bagian lain, Hafisz juga menyoroti soal peredaran kue-kue kemasan tanpa label di pasar tradisional. Informasi kandungan dan masa kadaluarsa penting untuk melindungi kesehatan para konsumen. “Ada satu hal yang kami temukan, yaitu beredarnya makanan yang tidak memiliki label. Ini tidak sesuai dg UU Kesehatan dan juga janji pemerintah untuk mengadakan pengawasan terhadap peredaran barang-barang produk makanan yang berbahaya,” ungkapnya.

Di pasar Tebet itu, Hafisz dan beberapa anggota Komisi VI lainnya membeli beberapa produk makanan tanpa label untuk alat bukti. “Kami akan mem-follow up temuan tadi ke Kemendag dan menembuskan ke BPOM terkait kesehatan makanan basah. Bila sudah busuk dan berbakteri, itu berbahaya bagi pencernaan manusia. Hasil ini akan segera kami laporkan kepada Ketua DPR, agar DPR bisa menyurati pemerintah yang ditujukan ke kementerian terkait.”(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pasar
 
  Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
  Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
  Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
  Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
  Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2