Ada beberapa" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
Pemerintah Siapkan Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM
Saturday 13 Apr 2013 10:03:20
 

Ilustrasi, SPBU Pertamina.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menyatakan, pemerintah tengah mempersiapkan bentuk kompensasi terkait rencana pengurangan subsidi BBM. "Hingga saat ini masih terus dimatangkan," kata Laksono, di Jakarta, Jumat (12/4).

Ada beberapa opsi terkait bentuk kompensasi yang bakal dipilih jika harga BBM jadi dinaikkan.

"Opsinya bisa saja bantuan langsung tunai, atau menambahkan kuantum program-program penanggulangan kemiskinan yang telah ada dengan memperluas cakupan peserta atau meningkatkan dana program dan lain sebagainya," papar Agung.

Pemerintah pernah menjalankan skema penyaluran dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) berupa uang tunai kepada masyarakat miskin; namun pada kenyataannya, cara ini tidak memberi pengaruh signifikan pada perbaikan perekonomian pada saat itu.

Menko Kesra memberi contoh, sejumlah program penanggulangan kemiskinan yang bisa ditingkatkan baik dari sisi anggaran atau peserta terkait kompensasi pengurangan subsidi BBM adalah beasiswa sekolah, Jaminan Persalinan Gratis, Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan Program Keluarga Harapan.

Agung juga menambahkan, selain memberi hibah pada rakyat miskin, kompensasi BBM bersubsidi juga untuk pengembangan energi baru dan terbarukan.

Menurut Menko Kesra Agung Laksono, jika anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kemampuan sektor keenergian atau peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya maka manfaatnya akan lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, menurut Menko Kesra, subsidi BBM pada saat ini sudah sangat membebani kemampuan fiskal pemerintah dan dinilai tidak tepat sasaran, mengingat yang menikmati sebagian besar warga yang mampu.(wid/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2