Ada beberapa" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
Pemerintah Siapkan Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM
Saturday 13 Apr 2013 10:03:20
 

Ilustrasi, SPBU Pertamina.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menyatakan, pemerintah tengah mempersiapkan bentuk kompensasi terkait rencana pengurangan subsidi BBM. "Hingga saat ini masih terus dimatangkan," kata Laksono, di Jakarta, Jumat (12/4).

Ada beberapa opsi terkait bentuk kompensasi yang bakal dipilih jika harga BBM jadi dinaikkan.

"Opsinya bisa saja bantuan langsung tunai, atau menambahkan kuantum program-program penanggulangan kemiskinan yang telah ada dengan memperluas cakupan peserta atau meningkatkan dana program dan lain sebagainya," papar Agung.

Pemerintah pernah menjalankan skema penyaluran dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) berupa uang tunai kepada masyarakat miskin; namun pada kenyataannya, cara ini tidak memberi pengaruh signifikan pada perbaikan perekonomian pada saat itu.

Menko Kesra memberi contoh, sejumlah program penanggulangan kemiskinan yang bisa ditingkatkan baik dari sisi anggaran atau peserta terkait kompensasi pengurangan subsidi BBM adalah beasiswa sekolah, Jaminan Persalinan Gratis, Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan Program Keluarga Harapan.

Agung juga menambahkan, selain memberi hibah pada rakyat miskin, kompensasi BBM bersubsidi juga untuk pengembangan energi baru dan terbarukan.

Menurut Menko Kesra Agung Laksono, jika anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kemampuan sektor keenergian atau peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya maka manfaatnya akan lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, menurut Menko Kesra, subsidi BBM pada saat ini sudah sangat membebani kemampuan fiskal pemerintah dan dinilai tidak tepat sasaran, mengingat yang menikmati sebagian besar warga yang mampu.(wid/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2