Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Migas
Pemerintah Siapkan Insentif Untuk Dorong Eksplorasi Migas
Saturday 16 Feb 2013 18:00:23
 

Jero Wacik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mendorong peningkatan meningkatkan frekuensi kegiatan pemboran sumur eksplorasi dan menjamin ketersediaan energi dimasa mendatang dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi, Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan baru terkait kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menyatakan, Pemerintah sedang mengupayakan untuk memberikan beberapa insentif seperti pajak bea masuk dan PBB. “Insentif yang akan diberikan itu bea masuk kemudian PBB dikenakan ringan sekali yang tujuannya agar tidak mengambil lokasi banyak-banyak. Ada PBB-nya namun kecil yaitu sebesar Rp 28 per meter,” ujar Jero Wacik saat memberikan keynote speech Rapat Kerja tahunan SKK Migas tahun 2013, di Jakarta, Jum'at (15/2).

Ia menegaskan, tanpa kegiatan eksplorasi mustahil produksi dan cadangan baru akan didapatkan. Sementara kegiatan eksplorasi baru akan memberikan dampak realisasi produksi pada 10–15 tahun mendatang. “Jadi, kita berharap makin banyak eksplorasi untuk mendapatkan temuan-temuan baru di masa mendatang,” ungkap Jero.

Berdasarkan data SKK Migas tahun lalu, realisasi pemboran tercatat: a. untuk pemboran eksplorasi terealisasi 119 sumur dari target WP&B sebanyak 236 sumur; dan pemboran development 840 sumur atau 93% dari target 905 sumur. Adapun pada 2013, work program and budget (WPNB) yang disusun SKK Migas menargetkan pengeboran 258 sumur eksplorasi. Pada Januari 2013 ditargetkan pengeboran 21 sumur eksplirasi, namun yang berhasil direalisasikan hanya 5 sumur.

Tingkatka Produksi

Pada bagian lain pernyataannya, Menteri ESDM Jero Wacik menekankan kepada seluruh karyawan SKK Migas untuk meningkatkan produksi minyak dan gas nasional dan lebih berpihak kepada perusahaan nasional.

"Saya menekankan kepada seluruh karyawan SKK Migas agar meningkatkan produksi migas, kemudian mengurangi cost, memperbanyak CSR, mempercepat kerja, tidak boleh lambat karena industri migas sangat diandalkan oleh negara untuk mendapat hasil yang banyak terutama untuk menopang APBN sehingga program-program pro rakyat bisa kita kerjakan lebih banyak lagi," ujar Jero Wacik.

Menteri menambahkan, keberpihakan kepada perusahan swasta nasional merupakan sebuah prioritas utama. “Sebagai pemerintah, maka swasta nasional harus menjadi prioritas pertama, begitu cara kita bekerja,” ujar Menteri.

Disamping fokus memberi prioritas kepada perusahaan swasta nasional, lanjut Menteri ESDM, negara harus fokus juga mencari income sebesar-besarnya untuk APBN dan untuk kesejahteraan rakyat, karena satu tujuan kita kesana.

“Sebaliknya sekarang, perusahaan-perusahaan swasta nasional juga bela pemerintahnya. Disitulah letaknya kita menjaga perusahaan-perusahaan nasional, memberi prioritas,” ujar Menteri.

Meski demikian menurut Menteri, perusahaan asing juga diperlukan karena sektor migas ini sangat padat modal.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Migas
 
  Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
  Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
  Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
  Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
  Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2