Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kabut Asap
Pemerintah Sangat Lambat Tangani Kabut Asap
Saturday 10 Oct 2015 08:40:18
 

Ilustrasi. Bencana Kabut Asap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan yang dilakukan Pemerintah terhadap kebakaran hutan saat ini tidak sistematis, terkesan lambat. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Bambang Haryo mengatakan, Pemerintah wajib menjamin pencegahan kerusakan hutan termasuk ekosistemnya dan pencegahan kekeringan di musim kemarau serta pemberantasan kerusakan hutan & ekosistemnya, termasuk pencegahan kebakaran sesuai dg UU no. 18 th 2013 yg merupakan tanggung jawab negara (Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah).

"Harusnya, bila pemerintah saat ini mengimplementasikan UU maka tidak akan terjadi hutan kering & akhirnya terbakar seperti yang terjadi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi bahkan di Pulau Jawa ada sekitar 8 gunung hutannya terbakar termasuk milik PT. Perhutani (Persero),"kata Bambang Haryo.

Menurutnya, harus disadari bahwa kerugian kerusakan hutan dan ekosistemnya sangat besar termasuk gangguan kesehatan masyarakat dan kerugian perekonomian daerah bahkan nasional semakin besar di saat krisis ekonomi saat ini.

"Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut, Presiden jokowi harus bisa menyelesaikan bencana asap ini secepatnya, kalau tidak malu sama gelar yang beliau punyai," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo, yang baru menerima tawaran bantuan dari negara lain untuk mengatasi kebakaran hutan. Menurut Fadli, Jokowi lambat mengambil keputusan tersebut sebab tawaran negara-negara lain itu sudah datang sejak lama.

"Terlambat sih, harusnya kan dari dulu. Ya karena merasa mampu (atasi asap), ternyata tak mampu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).

Kendati demikian, Fadli tetap mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya terbuka menerima tawaran bantuan tersebut. Dia yakin bahwa bantuan dari negara luar ini bisa efektif untuk menanggulangi kabut asap.

"Ini sudah menyangkut masyarakat, mereka sudah berteriak-teriak. Masalah bantuan itu biasa kalau bencana di mana-mana seperti ini," ucapnya.

Fadli juga mendorong agar pemerintah menetapkan bencana asap ini sebagai bencana nasional. Dengan begitu, penanganan hingga anggaran untuk menanggulangi bencana asap ini bisa dilakukan secara nasional.

Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan menerima tawaran bantuan dari negara lain untuk mempercepat penanganan kabut asap. Tawaran itu antara lain datang dari Singapura, Rusia, dan Jepang.(as/dprihs/lhw/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kabut Asap
 
  Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
  Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
  PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2