Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mudik
Pemerintah Resmi Tetapkan Larangan Mudik Guna Mencegah Risiko Penularan Covid-19
2020-04-22 11:08:02
 

Situasi para pemudik yang menggunakan bus.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah kini menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.

Demikian disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas yang membahas soal tindak lanjut pembahasan antisipasi mudik melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu-minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujarnya.

Larangan mudik atau melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi para ASN, TNI-Polri, serta pegawai BUMN dan anak perusahaannya sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pada Kamis, 9 April 2020.

Dalam arahannya pada rapat terbatas (Ratas), Kepala Negara meminta jajaran terkait untuk segera melakukan persiapan mengenai kebijakan tersebut.

"Saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ucapnya.

Untuk diketahui, keputusan terbaru mengenai larangan mudik ini diambil setelah diperoleh hasil sejumlah kajian dan pendalaman di lapangan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, didapatkan data bahwa terdapat 68 persen responden yang menetapkan untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat 24 persen yang bersikeras untuk tetap mudik, dan 7 persen yang telah mudik ke daerah tujuan.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," kata Presiden.

Keputusan larangan mudik ini juga dilakukan setelah pemerintah mulai menggulirkan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah DKI Jakarta yang akan dilanjutkan untuk masyarakat menengah ke bawah di wilayah Bodetabek.

"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin. Pembagian sembako untuk Jabodetabek, kemudian Kartu Prakerja sudah berjalan. Minggu ini juga bansos tunai sudah dikerjakan. Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan," tuturnya.

Sebagaimana disampaikan dalam sejumlah kesempatan, bantuan sosial yang khusus dipersiapkan bagi warga menengah ke bawah di wilayah Jabodetabek disiapkan selain untuk membantu warga yang terdampak Covid-19, juga dimaksudkan agar warga Jabodetabek dapat mengurungkan niatnya untuk mudik ke daerah asal.(Setpres/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2