Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dana Desa
Pemerintah Putuskan Dana Desa Disalurkan Lewat Kabupaten
Wednesday 14 Jan 2015 00:11:36
 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah memutuskan akan menyalurkan dana desa yang pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20 triliun melalui kabupaten.

“Jadi tidak lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri) dan tidak juga lewat Mendes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seusai rapat Urusan Desa Beserta Kelembagaan dan Penganggarannya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1).

Yuddy membantah anggapan adanya perebutan penyaluran anggaran dana desa antara Kemendagri dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Ia menilai, anggapan adanya perebutan itu hanya spekulasi-spekulasi dari politisi.

“Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada,” kata Yuddy.

Menurut Menteri PAN-RB, yang terjadi sesungguhnya adalah perbedaan persepsi tentang kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian pemerintahaan di kabinet kerja.

Kementerian Dalam Negeri, kata Yuddy, sebelumnya mendasarkan pada Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang melihat urusan pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak boleh terputus.

Sementara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggunakan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masalah-masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.

“Jadi perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan,” jelas Yuddy.

Menteri PAN-RB itu mengemukakan, bahwa kewenangan kementerian terhadap desa telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/1) pagi.

Untuk urusan pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan, lanjut Yuddy, tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan terdapat satu Direktorat Jenderal yang akan menangani hal itu.

Sementara urusan terkait perencanaan program-program pembangunan desa, monitoring program,-program pembangunan desa, pemberdayaan desa dan sebagainya, menurut Yuddy, dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Dengan satu Dirjen yang menangani masalah itu,” jelasnya.(WID/Setkab/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2