Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Konversi BBM ke Gas
Pemerintah Paksakan Pembatasan Subsidi dan Konversi BBM
Tuesday 10 Jan 2012 20:25:04
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah diminta untuk tidak memaksakan program pembatasan subsidi BBM berlaku mulai 1 April 2012, tanpa memperhatikan dampak negatif dan kerugian masyarakat yang akan timbul. Pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah solutif bersaman dengan pelaksanaan program tersebut agar dampak negatif dapat dikurangi.

“Jika tidak, lebih baik prorgram tersebut ditunda. Jangan karena anggaran subsidi 2011 membengkak menjadi Rp 167 triliun akibat terlampauinya kuota BBM bersubsidi, pemerintah bertindak reaktif dan memaksakan program pembatasan harus terlaksana. Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam rilisnya, Selasa (10/1)

Menurut dia, pemerintah terkesan hanya ingin mengambil langkah yang gampang, karena memegang kekuasaan tanpa ingin susah melaksanakan kewajiban memenuhi hak rakyat. Padahal, mayoritas rakyat menggunakan kendaraan pribadi, karena transportasi publik tidak memadai dan jauh dari rasa aman serta nyaman.

Angkutan publik tidak saja minim subsidi, tapi sarana jalan raya juga terbatas. Sedangkan jalan raya dibangun itu, hanya untuk memenuhi kepentingan pengusaha berbisnis jalan tol. Terlihat jelas bahwa pemerintah tidak mempunyai rencana dan sistem yang menyeluruh serta memihak kepentingan mayoritas rakyat untuk memperoleh pelayanan transportasi publik yang memadai. Pemerintah telah berlaku sewenang-wenang, tidak mempedulikan hak rakyat untuk memperoleh pelayanan.

“Kami bukan tidak sadar bahwa subsidi harus dibatasi.Tapi sSubsidi harus diberikan secara tepat sasaran, objektif dan berkeadilan, karena sistem dan harga yang ada saat ini telah berlaku lama, energi maupun transportasi alternatif belum tersedia optimal, maka perbaikan yang diperlukan tidak cukup dengan program sederhana dan instan,” jelas Marwan.

Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan rencana pembatasan subsidi secara komprehensif, terinegrasi dengan energi bentuk lain, tahapan implementasi yang terukur, pembahasan seksama bersama DPR dan sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Program pembatasan BBM yang ada saat ini lebih merujuk pada gagasan-gagasan yang datang dari Wamen ESDM, tanpa didahului kesepakatan bersama.

Marwan mengungkapkan, Wamenkeu menyatakan pemerintah belum siap menerapkan pembatasan konsumsi BBM di seluruh Jawa-Bali sejak April 2011, kecuali secara bertahap. Namun Menko Perekonomian dan Menteri ESDM memastikan jadwal tersebut tidak akan molor. Untuk itu, Presiden SBY dan Menko Perekonomian perlu membereskan kordinasi internal pemerintah ini terlebih dahulu sebelum memaksakan program yang tampaknya jauh dari perencanaan matang dan terintegrasi.

Dirinya juga setuju program konversi BBM ke gas merupakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi subsidi BBM. Selain lebih murah dibanding BBM, penggunaan gas lebih ramah lingkungan dan tersedia lebih banyak di dalam negeri, sehingga mendukung upaya kemandirian energi. Peningkatan penggunaan gas memang telah menjadi trend global di seluruh dunia.

“Tapi sebelum program konversi dilaksanakan, berbagai prasyarat harus dipenuhi pemerintah baik dalam bentuk kebijakan atau aturan, maupun dalam bentuk program aksi, sarana dan anggaran. Pemerintah memang punya hak memerintah, tetapi juga mempunyai kewajiban melayani dan melindungi kepentingan rakyat. Jika hal itu sulit, jangan memaksakan kehendak,” tandas Marwan.(rls/ind)



 
   Berita Terkait > Konversi BBM ke Gas
 
  Melalui Konversi BBM ke BBG, PGN harap Keringanan Pajak Fiskal pada Pemerintah Jokowi Mendatang
  Dukung Konversi BBM ke BBG, TNI Gunakan Pertamina Envogas
  Program Konversi BBM ke Gas Tak Beres, ESDM Salahkan Kemenperin
  Pemerintah Paksakan Pembatasan Subsidi dan Konversi BBM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2