JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan rupanya ngotot untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 10 persen pada April 2012 mendatang. Pemerintah lebih memilih menaikkan TDL dari pada menaikkan harga BBM bersubsidi.
"Saya lebih memprioritaskan menaikkan TDL, Kalau untuk BBM saya tidak mau berkomentar. Pemerintah akan kembali datang dan membahas mengenai rencana kenaikan TDL tersebut sebelum 31 Januari 2012.," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Senin (19/12).
Pemerintah, ungkap Menkeu, telah serius menggodok rencana ini dan akan merayu langsung ke Komisi VII DPR dalam waktu dekat. "Kami akan langsung mendatangi Komisi VII DPR, Karena kalau dihitung-hitung, ternyata TDL di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan negara lain ASEAN," imbuh Agus.
Menurut dia, kenaikkan rata-rata TDL tahun depan adalah sebesar 10 persen. “Itu rata-rata ya. Artinya ada yang satu persen, atau lebih. Tapi ini sudah dipersiapkan nanti akan ada pembiacaran dengan DPR,” jelas mantan Dirut Bank Mandiri ini mempertegas.
Sebelumnya, Depkeu mengklaim pemerintah harus menambah beban subsidi listrik yang mencapai Rp 91 triliun pada 2011 ini atau tambah Rp 25,4 triliun dari subsidi listrik yang sebesar Rp 65,4 triliun. Jadi, pada 2011 ini sebesar Rp 160 triliunan telah dipakai untuk bayar BBM bersubsidi. Sedangkan untuk listrik itu sekitar Rp 91 triliun.
Sementara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menya¬takan bahwa kenaikan TDL belum dise¬pakati DPR. Sedangkan be¬saran subsidi listrik Rp 45 triliun di¬sepakati keduanya. Dengna demikian, dipastikan kenaikan TDL sebesar 10 persen yang akan diterapkan pada April 2012 mendatang.(dbs/ind)
|