Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
Pemerintah Naikkan Gaji PNS, Berlaku Mulai 1 Januari 2014
Thursday 12 Jun 2014 16:51:04
 

Ilustrasi. PNS Kabupaten Gorontalo, saat terima dana ganda bila pensiun.(Foto: BH/shs)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah (golongan Ia masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.402.400,00 (sebelumnya Rp 1.323.000,00), sementara gaji PNS tertinggi (golongan IVe masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.302.100,00 (sebelumnya Rp 5.002.000,00).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut.
Adapun untuk PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900,00 (sebelumnya Rp 1.714.100,00), gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp 3.031.100,00 (sebelumnya Rp 2.859.500,00). Gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200,00 (sebelumnya Rp 1.871.900,00), tertinggi Rp 3.159.500,00 (sebelumnya Rp 2.980.500,00). Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100,00 (sebelumnya Rp 1.951.100,00), tertinggi Rp 3.293.000,00 (sebelumnya Rp 3.106.600,00). Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600,00 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp 3.432.300,00 (sebelumnya Rp 3.238.000,00).

Untuk PNS golongan IIIa gaji terendahnya kini Rp 2.317.600,00 (sebelumnya Rp 2.186.400,00), tertinggi Rp 3.806.300,00 (sebelumnya Rp 3.590.900,00). Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600,00 (sebelumnya Rp 2.278.900,00), tertinggi Rp 3.967.300,00 (sebelumnya Rp 3.742.800,00). Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800,00 (sebelumnya Rp 2.375.300,00), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100). Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600,00 (sebelumnya 4.066.100,00).

Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300,00 (sebelumnya Rp 2.580.500,00), tertinggi Rp 4.492.400,00 (sebelumnya Rp 4.238.100,00). Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000,00 (sebelumnya Rp 2.689.600,00), tertinggi Rp 4.682.400,00 (sebelumnya Rp 4.417.400,00). Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600,00 (sebelumnya Rp 2.803.400,00), tertinggi Rp 4.880.500,00 (sebelumnya Rp 4.604.200,00). Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300,00 (sebelumnya Rp 2.922.000,00), tertinggi Rp 5.086.900,00 (sebelumnya Rp 4.799.000,00). Dan terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300,00 (sebelumnya Rp 3.045.600,00), tertinggi Rp 5.302.100,00 (sebelumnya Rp 5.002.000,00).

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 yang diundangkan pada 21 Mei 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2