Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Myanmar
Pemerintah Myanmar Tahan Wartawan
Friday 16 Sep 2011 23:58:14
 

Sebagian dari 17 wartawan DVB yang dipenjara pemerintah Myanmar (Foto: AFP Photo)
 
RANGOON (BeritaHUKUM.com) – Seorang wartawan ditahan, karena bekerja untuk sebuah media yang dilarang di Burma atau Myanmar. Sithu Zeya adalah seorang wartawan muda Myanmar berusia 21 tahun yang bekerja untuk media Suara Demokratis Burma (DVB).

Dia ditahan karena merekam gambar di lokasi peledakan bom pada April 2010 lalu, saat festival lempar air menandakan Tahun Baru Budha di Rangoon, April 2010. Sebelumnya, dia divonis hukuman delapan tahun penjara tahun penjara karena melanggar UU komunikasi pada Desember 2010.

Tetapi laporan terbaru menyebutkan hukumannya ditambah menjadi 18 tahun penjara. "Sithu Zeya mendapat tambahan 10 tahun penjara di bawah UU Elektronik oleh pengadilan distrik timur Myanmar, Rabu (14/09),'' kata Aung Thein, kuasa hukum Zeya kepada kantor berita AFP.

Aung Thein menambahkan pihaknya akan mengajukan banding. ''Tidak ada bukti yang kuat dalam kasus ini,'' katanya.

Seperti diberitakan media setempat, Sithu Zeya dianggap melanggar UU, karena mengirim informasi ilegal kepada media yang dilarang dan melanggar imigrasi. Lembaga pengawas media Reporters Without Borders mengkritik hukuman tersebut dengan menyebutnya ''biadab dan tidak dapat diterima''.

Reporters Without Borders juga mempertanyakan upaya pemerintah baru Myanmar yang sebelumnya menyatakan ingin mengubah kesan. Sejak pemilihan umum tahun lalu, Myamar kini dipimpin oleh pemerintahan sipil, tetapi sejumlah pejabat tingginya masih dipegang rezim militer.

''Bagaimana bisa pemerintah Myanmar mengklaim telah berada dalam jalur menuju demokrasi, ketika sistem pengadilannya justru mencemooh hak asasi manusia yang mendasar,'' kata kelompok ini seraya menambahkan bahwa UU Elektronik sebagai salah satu dari UU pembunuh kebebasan di dunia.

Hukuman bagi Sithu Zeya juga berlaku untuk ayahnya, Maung Maung Zeya, yang ikut saat merekam gambar di lokasi ledakan di Rangoon. Dia dihukum 13 tahun penjara awal tahun ini. Pada Mei silam, Suara Demokratis Burma (DVB) meminta dunia internasional melakukan tekanan bagi Myanmar untuk membebaskan 17 wartawannya yang di penjara di negara tersebut.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Myanmar
 
  BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
  Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
  BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
  Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
  ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2