Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Pemerintah Mesir Umumkan Darurat Nasional, Korban Jiwa Bergelimpangan
Thursday 15 Aug 2013 03:42:38
 

Korban dari pendukung Presiden Mursi bergelimpangan (Foto: Ist)
 
MESIR, Berita HUKUM - Darurat Nasional selama sebulan diumumkan Pemerintah Mesir menyusul situasi politik yang terjadi pada Rabu (14/8) seperti dilansir kantor berita Al Jazeera berpusat di Qatar.

Dilaporkan bahwa, militer Mesir melakukan operasi pembubaran secara brutal terhadap massa pendukung Presiden terguling Mohamed Morsi di Rabaa Al Adawiya dan Al Nahda Square pagi tadi. Militer sudah melakukan pemblokadean terhadap dua lokasi itu sejak dini hari.

Penyerangan oleh militer tersebut, disambut perlawanan dari pihak kelompok pro-Morsi di sejumlah wilayah di Mesir, hingga bentrok pun tak terhindarkan. Hal ini serta merta membuat pemerintah mengeluarkan status darurat nasional di tengah-tengah kekerasan yang dilakukan militer Mesir di dua lokasi demonstrasi pro-Morsi tersebut.

Sementara itu Kementerian Kesehatan Mesir menyebutkan sedikitnya 149 orang tewas akibat bentrokan yang terjadi di seluruh negeri, termasuk di Rabaa Al Adawiya dan Al Nahda Square. Namun pihak Ikhwanul Muslimin membantah dan menyebutkan angka korban tewas dan luka lebih besar lagi.

Hingga saat ini, jam malam sudah diberlakukan di seluruh Kairo dan 9 provinsi lainnya, dimulai pukul 7 malam waktu setempat hingga pukul 6 pagi.

Juru bicara Ikhwanul Muslimin (IM) Gehad El Haddad melalui akun Twitternya, menyebutkan angka yang tewas akibat kekerasan militer Mesir mencapai 2.000 orang.

"Dalam 8 jam terjadi pembantaian massal. Tak ada satupun orang yang mampu menghentikan pembantaian ini, baik di Mesir maupun di dunia. Lebih dari 2000 orang dibunuh dan 10,000 lainnya luka-luka. Biarkan dunia menyaksikannya!" kata El-Haddad.

“Ini bukan upaya untuk membubarkan, tapi upaya berdarah untuk menghancurkan semua suara oposisi yang menentang kudeta militer,” jelasnya.

Adapun menyangkut status Darurat Nasional Mesir, menurut Presiden sementara Adly Mansour, adalah upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara.

"Langkah status ini diambil karena keamanan dan ketertiban negara terancam oleh sabotase, serangan terhadap fasilitas publik, gedung swasta, dan hilangnya kehidupan oleh kelompok ekstrimis," kata Mansour.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2