Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Capim KPK
Pemerintah Kukuh Ajukan Delapan Nama Capim KPK
Monday 10 Oct 2011 17:57:19
 

Ketua Pansel Capim KPK sekaligus Menkumham Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritahUKUM.com) – Pembangkangan terhadap konstitusi nyata-nyata diperlihatkan Komisi III DPR dalam menetapkan jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Argumentasi pemerintah soal putusan uji material (judicial review) Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan melalui Menkumham Patrialis Akbar dimentahkan sejumlah fraksi dalam komisi tersebut.

Meski MK telah menetapkan bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas untuk empat tahun, sejumlah fraksi yakni FPKS, FPDIP, F-Golkar, F-Hanura, dan F-Gerindra, meminta Pansel Capim KPK untuk menyerahkan 10 nama kandidat. Tapi pemerintah bersikukuh mengajukan delapan nama. Hal ini merujuk dari putusan MK tersebut.

Ketua Pansel KPK sekalgus Menkumham Patrialis Akbar tetap menegaskan bahwa keputusan pemerintah mengajukan delapan nama, sesuai amanat konstitusi. “Delapan capim KPK itu sudah keputusan pemerintah, final. Keputusan pemerintah sudah sesuai UUU, capim KPK yang diajukan adalah dua kali lipat," tegas Patrialis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (10/10).

Sikap pemerintah ini, jelas dia, Busyro Muqqodas saat ini jadi pimpinan KPK dengan masa jabatan yang diperpanjang hingga 2014 sesuai putusan MK. Untuk itu, hanya dibutuhkan empat capim tambahan. "Itu sebabnya pemerintah ajukan dua kali lipat dari empat pimpinan KPK, yakni delapan calon. Kami hormati perbedaan yang ada," imbuh politisi PAN tersebut.

Perdebatan soal jumlah calon ang akan diseleksi, tak juga mendapatkan titik temu. Komisi III DPR pun terpaksa melakukan proses lobi, karena pandangan yang masih terbelah. "Kami melakukan lobi antarpimpinan Komisi III, semua kapoksi (ketua kelompok fraksi) dan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

Dalam forum ini, Komisi III DPR terbelah dalam dua argumentasi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pimpinan KPK. Argumen pertama adalah menerima delapan kandidat yang disodorkan panitia seleksi. Keinginan ini diusung mayoritas partai-partai koalisi pemerintahan, yakni FPD, FPKB, FPPP, dan FPAN. Sedangkan FPKS, FPDIP, F-Golkar, F-Hanura, dan F-Gerindra meminta Pansel menyerahkan 10 nama kandidat, dan memasukkan nama Busyro Muqoddas di dalamnya.

Namun sebelum diskors, Patrialis sempat mengingatkan Komisi III DPR Bahwa pada 19 Desember nanti, pimpinan baru KPK sudah harus dilantik. “Pada 19 Desember nanti, (pimpinan baru KPK) sudah harus sudah dilantik, agar tidak terdapat kekosongan," ujarnya mengingatkan.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2