Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PTPN
Pemerintah Konversikan Hutang Pokok Jadi Tambahan Modal Negara di PTPN
Sunday 03 Mar 2013 11:34:13
 

Gedung PT Perkebunan Negara (PTPN).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna meningkatkan kapasitas usaha dan struktur permodalan, pemerintah menyetujui penambahan modal negara kepada sejumlah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Negara (PTPN).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Februari 2013, pemerintah menambah modal negara kepada PTPN I sebesar Rp 7.542.270.399,00 melalui konversi hutang pokok perusahaan BUMN itu kepada PTPN IX berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.

Adapun PTPN II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 pada tanggal yang sama mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 2.214.91.243,00 melalui konversi hutang pokok PTPN II dari sebagian hutang pokok kepada PTPN IX sesuai perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.

PTPN IX berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013, mendapatkan tambahan modal negara sebesar Rp 1.553.151.970,00 melalui konversi hutang pokok kepada PTPN XVIII berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan tanggal yang sama, mengatur penambahan modal negara sebesar Rp 68.098.596,96 kepada PTPN XII melalui konversi hutang pokok BUMN itu kepada PTPN XXVI sesuai perjanjian tertanggal 23 Februari 1989.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PTPN
 
  2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
  Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
  Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
  Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
  PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2