JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah memastikan segera kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR. Pengajuan ini dilaksanakan sebelum akhir Oktober ini.
“Pasti kami segera kami masukan (ke DPR), karena dari sisi pemerintah dalam tahap penyempurnaan. Itu salah satu UU yang wajib segera dimiliki Indonesia. Kami sudah menerima respon dari DPR bahwa DPR akan siap untuk membahasnya. UU JPSK itu kami harapkan sebelum akhir Oktober sudah masuk DPR,” ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (30/9).
Pihaknya, jelas dia, saat ini masih akan melakukan konsolidasi untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini sendiri akan meliputi perbankan dan asuransi. “Tapi untuk JPSK, kami akan mengatur untuk sistem keuangannya saja,” jelas mantan Dirut Bank Mandiri itu.
Sebelumnya, Menkeu juga pernah memastikan akan kembali mengajukan draf UU JPSK kepada DPR sebagai antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan ancaman krisis. RUU ini akan melengkapi protokol krisis manajemen dan untuk memperkuat kesepahaman serta koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS ketika terjadi krisis.
Dalam draf RUU JPSK yang baru ini, pemerintah dipastikan akan menjamin keberadaan dana dari masyarakat seperti lembaga perbankan, asuransi dan dana pensiun. Pemerintah sangat menginginkan semua lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat, seperti perbankan, asuransi, pensiun itu bisa diamankan dengan adanya JPSK.
Selain itu, finalisasi dalam draf ini akan memperbaiki klausul pengawasan. Hal ini bagian dari antisipasi pada saat terjadi krisis, agar keputusan harus diambil secara cepat serta efektif, suasana taat asas dan tata kelola tetap terjaga.(tnc/ind)
|