Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Uang Elektronik
Pemerintah Jangan Gegabah Mewajibkan E-Toll
2017-10-20 18:27:20
 

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menolak dengan tegas kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan E-Toll saat berteransaksi di Gardu Tol Otomatis (GTO). Karena kebijakan tersebut tanpa disadari oleh banyak pihak telah merugikan masyarakat. Pemilik dan pengguna kartu e-Toll, tanpa sadar sesungguhnya telah diambil paksa uangnya oleh pihak pengelola jalan tol dan bank yang menerbitkan kartu e-Toll.

Ditambah lagi dengan dana saldo e-Toll yang mengendap di bank karena tidak digunakan pemilik kartu, dan kemudian dapat diputar oleh bank untuk kepentingan bisnisnya. Bahkan Bambang mencurigai pemberlakuan e-Toll oleh pemerintah bekerjasama dengan para perbankan sebagai sarana merampok uang rakyat. Dia menegaskan agar pemerintah tidak gegabah dalam mewajibkan rakyat menggunakan e-Toll.

"Mereka sudah dipersulit dengan pengisian ulang kartu e-Toll itu sendiri, yang pertama harganya sangat mahal, kartunya itu dijual tidak masuk akal. Kartu dijual ada yang 20 ribu, ada yang 10 ribu ada yang 25 ribu, kemarin sopir saya beli 25 ribu," keluh Bambang saat diwawancarai di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I, Kamis (19/10).

Selain itu, menurutnya kerugian yang akan dialami masyarakat dengan uang elektronik, apabila kartu tersebut hilang, maka sejumlah uang yang ada di dalamnya juga akan ikut lenyap. Dia juga beranggapan kartu e-Toll tidak boleh diperjual belikan, seharusnya kartu e-Toll masuk di dalam infastruktur yang harus disediakan oleh penyedia layanan jalan tol.

"Karena dia punya kepentingan, dengan adanya kartu itu dia bisa menghemat sumber daya manusia. Jadi harus menyediakan infrastruktur itu jadi satu beserta kartunya. Ini juga memberikan kesempatan untuk penyedia fasilitas itu melakukan korupsi, atau penyelewengan dalam jual beli kartu," papar Bambang.

Di sisi lain kebijakan ini dinilai merugikan pekerja dan masyarakat karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Transaksi melalui Gardu Tol Otomatis (GTO) hanya dapat dilakukan pengguna jalan yang memiliki kartu elektronik tol (e-Toll Card). Padahal, fitur e-Toll hanya bersifat sebagai pengganti uang tunai dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.

Jika ada yang menolak uang kertas atau logam, maka hal itu adalah pidana. Termasuk jika pengelola jalan tol menolak uang kertas atau logam. Pemerintah dan lembaganya tidak boleh menolak mata uang rupiah. Kita hanya mengenal uang kertas dan uang logam, tidak ada uang elektronik.

Lebih lanjut, politisi dari F Partai Gerindra ini beranggapan, kondisi diperparah dengan kebijakan GTO yang dipaksakan, akan ada 1500 kariawan di jalan tol yang berasal dari Jasa Marga, Citra Marga, JLJ, JLO, dan lainnya yang terancam akan kehilangan pekerjaan.(eko,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Uang Elektronik
 
  Visa Temukan Fakta-Fakta Baru Perilaku Orang Indonesia dalam Pembayaran
  Pemerintah Jangan Gegabah Mewajibkan E-Toll
  BI Harus Tinjau Ulang Kebijakan Pungutan E-Money
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2