Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Freeport
Pemerintah Izinkan PT Freeport Indonesia Produksi di Wilayah Tambang Bawah Tanah
Tuesday 09 Jul 2013 22:31:36
 

Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah memberikan izin produksi wilayah tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) yang open pit, mulai hari Selasa (9/7), Pemerintah kembali memberikan ini produksi kepada PT FI untuk wilayah kerja tambang bawah tanah (underground). Pemberian izin ini diberikan setelah mengevaluasi dan mempelajari hasil dari Tim Investigasi untuk kelayakan produksinya.

“Yang open pit kan pemerintah sudah mengeluarkan izin operasinya tanggal 21 Juni, nah untuk yang bawah tanah dan seluruh operasi dari Freeport berdasarkan hasil dari Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri ESDM dan termasuk dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat maka mulai hari ini boleh beroperasi,” ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, di Jakarta, Selasa (9/7).

Dijelaskan Susilo, Tim Independen sudah menyelesaikan pekerjaan dan sudah melaporkannya kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan sudah dibahas bersama-sama di Kementerian ESDM, juga sudah dibicarakan dengan manajemen PT FI Freeport semua rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Tim Independen harus dilaksanakan. "Freeport harus melaksanakan semua hasil rekomendasi dari Tim Independen,” ujar Wamen.

Surat izin persetujuan operasi sudah ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite, dan hari ini sudah serahkan secara resmi kepada PT Freeport.

Meski demikian, Wamen meminta kepada PT Freeport agar training-training kegiatan yang tidak melibatkan pertambangan underground sebaiknya dilakukan diluar terowongan termasuk pengawasan seluruh terowongan juga dapat dilaksanakan PT Freeport.(hks/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2