Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pemerintah India Tetap Menolak Tuntutan Hazare
Monday 22 Aug 2011 23:27:25
 

Pendukung aktivis antikorupsi Anna Hazare berdemo (Foto: AP Photo)
 
NEW DELHI-Pemerintah India kurang merespons tuntutan aktivis antikorupsi Anna Hazare yang masih melakukan aksi mogok makan. Pemerintah India hingga kini tak mau menerima tuntutan yang menghendaki pemeriksaan dugaan kasus korupsi di seluruh departemen serta kantor perdana menteri yang masih dilindungi UU.

Menurut ajudan Anna Hazare, seperti dilansir kantor berita Associated Press, belum puas dengan tanggapan pemerintah India atas tuntutan aktivis yang tengah melakukan mogok makan tersebut, agar RUU Antikorupsi disepakati pada akhir Agustus.

Hazare telah melakukan aksi mogok makan selama tujuh hari dan berjanji akan terus mogok makan hingga pemerintah menyetujui RUU Antikorupsi versi dirinya. Ribuan orang yang mendukung aksi Hazare melakukan berbagai aksi demonstrasi di berbagai penjuru India. Sampai Senin (22/8) ini, berat badan Hazare telah turun 5 kilogram.

Seperti diberitakansebelumnya, Hazare memulai aksi mogok makannya tersebut saat dia dipenjara, karena berencana menggelar aksi tanpa persetujuan polisi. Dia dibebaskan beberapa jam kemudian, namun menolak meninggalkan penjara sebelum polisi mengizinkannya menggelar aksi mogok makan selama 15 hari.

Ratusan pendukung Hazare, masih mengelilinginya saat dia duduk di sebuah panggung beton di depan foto pejuang pembebasan India Mohandas K Gandhi, New Delhi, India. Hazare menyebut bahwa RUU India untuk membentuk badan antikorupsi tidak cukup kuat. UU itu seharusnya juga mengizinkan badan antikorupsi India untuk menyelidiki kantor kehakiman dan perdana menteri India. (mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2