Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pemerintah India Tetap Menolak Tuntutan Hazare
Monday 22 Aug 2011 23:27:25
 

Pendukung aktivis antikorupsi Anna Hazare berdemo (Foto: AP Photo)
 
NEW DELHI-Pemerintah India kurang merespons tuntutan aktivis antikorupsi Anna Hazare yang masih melakukan aksi mogok makan. Pemerintah India hingga kini tak mau menerima tuntutan yang menghendaki pemeriksaan dugaan kasus korupsi di seluruh departemen serta kantor perdana menteri yang masih dilindungi UU.

Menurut ajudan Anna Hazare, seperti dilansir kantor berita Associated Press, belum puas dengan tanggapan pemerintah India atas tuntutan aktivis yang tengah melakukan mogok makan tersebut, agar RUU Antikorupsi disepakati pada akhir Agustus.

Hazare telah melakukan aksi mogok makan selama tujuh hari dan berjanji akan terus mogok makan hingga pemerintah menyetujui RUU Antikorupsi versi dirinya. Ribuan orang yang mendukung aksi Hazare melakukan berbagai aksi demonstrasi di berbagai penjuru India. Sampai Senin (22/8) ini, berat badan Hazare telah turun 5 kilogram.

Seperti diberitakansebelumnya, Hazare memulai aksi mogok makannya tersebut saat dia dipenjara, karena berencana menggelar aksi tanpa persetujuan polisi. Dia dibebaskan beberapa jam kemudian, namun menolak meninggalkan penjara sebelum polisi mengizinkannya menggelar aksi mogok makan selama 15 hari.

Ratusan pendukung Hazare, masih mengelilinginya saat dia duduk di sebuah panggung beton di depan foto pejuang pembebasan India Mohandas K Gandhi, New Delhi, India. Hazare menyebut bahwa RUU India untuk membentuk badan antikorupsi tidak cukup kuat. UU itu seharusnya juga mengizinkan badan antikorupsi India untuk menyelidiki kantor kehakiman dan perdana menteri India. (mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2