Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
Pemerintah Harus Tingkatkan Pelayanan Haji
2018-03-14 22:24:18
 

Ilustrasi. Ka'bah yang terletak ditengah Masjidil Haram di Mekkah.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menginginkan agar pemerintah Indonesia meningkatkan fasilitas pelayanan haji kepada calon Jemaah haji mendatang. sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H/2018 M sebesar Rp35.235.602.

Hal itu disampaikannya kepada awak media menanggapi naiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp 345.290,- atau 0,9 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Fahri mengatakan, dengan adanya kenaikan BPIH tersebut harus ada peningkatan pelayanan haji seperti diberi fasilitas umroh dalam penantiannya. Hal ini agar calon jemaah tidak merasa lama dalam menunggu giliran haji dan juga membangun infrastuktur fisik untuk kebutuhan para jemaah.

"Pembangunan infrastruktur fisik itu misalnya seperti pembangunan perkampungan haji orang Indonesia di Mekkah dan Madinah serta memberikan pelayanan lebih kepada anggota di sana," tuturnya.

Menurut politisi dapil Nusa Tenggara Barat itu, pembangunan perkampungan orang Indonesia di luar negeri dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang ada di sana dan juga menjadi tempat promosi Indonesia di mata asing.

"Di situ bisa menjadi double faction dan juga menjadi Etalase Indonesia di mata asing karena kalo ada yang mau tahu tentang Indonesia bisa datang ke situ sehingga juga bisa menjadi bahan promosi," imbuhnya.(tn/sc//DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2