Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pekerja Asing
Pemerintah Harus Lindungi Angkatan Kerja Nasional
2018-04-25 19:48:43
 

Ilustrasi. Demo Penolakan Tenaga Kerja Asing.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat beranggapan, Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah menegaskan bahwa pemerintah ada dalam posisi disorientasi pembangunan. Dia juga menekankan, pemerintah harus menjadi pelindung angkatan kerja nasional.

Adang menilai, kebijakan pemerintah yang menggenjot arus masuk modal dengan mengorbankan sisi pembangunan kemanusiaan, bukanlah sebuah pilihan yang cerdas. Tanpa adanya tenaga kerja asing pun, tenaga kerja Indonesia sudah memiliki nilai tawar yang rendah. Ini disebabkan karena bangsa ini sudah banjir angkatan kerja.

"Negara ini karena banjir tenaga kerja, membuat kondisi pengendalian lapangan kerja sepenuhnya ada di tangan para pemberi kerja. Inilah yang membuat rendahnya nilai tawar pekerja Indonesia. Dengan kondisi yang rumit ini, maka kedudukan pemerintah sebagai regulator aturan ketenagakerjaan menjadi sangat penting," papar Adang dalam rilis yang diterima Palementaria, Rabu (25/4).

Anggota Dewan F-PKS ini mengatakan, dengan adanya regulasi yang memberikan keleluasaaan investor untuk membawa tenaga kerja asing, maka tidak ada lagi yang bisa melindungi angkatan kerja nasional. Menurutnya, kelongggaran prosedur yang diberikan pemerintah saat ini ibarat orang tua yang membuang anaknya ke hutan rimba penuh binatang buas.

Adang menyampaikan, posisi tawar tenaga kerja Indonesia sudah sangat rendah, bahkan dalam negerinya sendiri. Munculnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, tentunya lebih banyak untuk kebaikan dan kepentingan pada pembawa modal dari luar.

"Tenaga kerja negara kita saat ini telah dihadapkan pada pilihan bekerja tapi dengan kehilangan harga diri, atau tidak bekerja tapi kehilangan daya beli. Ini sebuah pilihan yang bukan untuk di pilih," ujar politisi dapil Jawa Barat itu.

Adang menjabarkan, dampak lanjutan dari penggalakkan 'turn key project' oleh pemerintah saat ini, semakin mengkondisikan rendahnya nilai tawar tenaga kerja Indonesia. Pembangunan fisik dengan pengabaian sisi kemanusiaan, akan menimbulkan akibat buruk dalam jangka waktu pendek maupun panjang.

Adang menyarankan, seharusnya pemerintah kembali pada kedudukan yang strategis dan tidak bisa digantikan oleh pihak manapun. Pemerintah harus menjadi pelindung angkatan kerja Indonesia dengan tidak mengabaikan kepentingan semua pihak.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah agar tidak terlalu pro terhadap kepentingan asing. Ia melihat, pemerntah lebih condong sebagai pelindung para investor dengan mengabaikan kepentingan para pekerja. Saran yang ia lontarkan kepada pemerintah agar tidak mencabut daya beli masyarakat pekerja, karena ini sama saja dengan mencabut harga diri mereka dan berarti mencabut harga diri bangsa.

"Saya mengingatkan kepada pemerintah bahwa negara ini memiliki amanat Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanahkan kepada negara untuk memberikan kesempatan bekerja yang layak. Bila penyelenggara negara tidak sanggup lagi melaksanakan amanat konstitusi dan berjalan tanpa koreksi, maka negara ini akan kehilangan harga diri di hadapan rakyatnya sendiri," pungkas Adang.(eko/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2