Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gas
Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
2020-01-16 10:44:11
 

Ilustrasi. Masyarakat antri beli gas 3 Kg.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berhati-hati jika benar-benar ingin menarik subsidi elpiji 3 kg (gas melon) mulai semester II tahun 2020 ini. Pasalnya, penarikan itu akan berdampak luas bagi masyarakat, dimana sebagian besar masyarakat adalah pengguna elpiji 3 kg.

"Sebelum menetapkan kebijakan penarikan subsidi elpiji 3 kg tersebut, Pemerintah harus menyiapkan data jumlah masyarakat miskin yang akan menerima kompensasi dari penghilangan subsidi elpiji 3 kg tersebut," ujar Mulyanto melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Rabu (15/1).

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, kebijakan tersebut harus diperhitungkan secara cermat dan jangan ada kesan sembrono. Karena penarikan subsidi elpiji 3 kg akan berdampak luas bagi masyarakat. "Fraksi kami, PKS pada dasarnya memaklumi rencana kebijakan tersebut. Asalkan pada saat yang sama Pemerintah juga menyediakan kompensasi langsung kepada masyarakat," ungkapnya.

Sejatinya, Fraksi PKS setuju subsidi diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, bukan pada komoditas yang disalurkan. Untuk itu pihaknya meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menghitung secara cermat besaran jumlah masyarakat miskin yang menjadi calon penerima kompensasi pencabutan subsidi elpiji 3 kg. Hal tersebut tak lain agar pemberian kompensasi tepat sasaran.

Ada dua hal menurut Mulyanto yang perlu diperhatikan Pemerintah dalam pendistribusian kompensasi penarikan subsidi elpiji 3 kg. Pertama, kompensasi diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan data by name by address yang akurat. Kedua, kelebihan anggaran subsidi elpiji 3 kg dapat dialihkan untuk subsidi listrik sehingga harga listrik untuk golongan rumah tangga tidak mampu 900 VA tidak naik.

"Kami juga berharap pada saat yang sama Pemerintah gencar mengembangkan jaringan gas alam. Agar kebutuhan gas yang murah bagi masyarakat tetap terpenuhi. Ini akan mengurangi secara signifikan ketergantungan kita pada impor gas. Dengan begitu defisit transaksi berjalan dan penggerusan devisa karena impor elpiji dapat dikurangi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM menyampaikan, semester II tahun 2020 pemerintah akan menghentikan subsidi LPG 3 kg atau gas melon. Nantinya, harga elpiji 3 kg sesuai dengan harga pasar, seperti elpiji 12 kg. Dengan memberhetikan subsidi gas melon tersebut, pemerintah kedepannya akan menyalurkan subsidi langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gas
 
  Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
  Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
  Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
  Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
  Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2