Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Nelayan
Pemerintah Harus Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
2017-04-04 07:49:55
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi.(Foto: BH /mnd)
 
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan nelayan bukan sekedar sebuah profesi namun sudah jalan hidup, maka peraturan pemerintah harus fokus untuk meningkatakn kesehjahteraan nelayan bukan malah merugikan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 mengenai alat tangkap harus ditinjau ulang, karena banyak penolakan dari masyarakat nelayan. Permen itu dianggap merugikan, tidak hanya nelayan tetapi ibu-ibu penyortir ikan yang kehilangan mata pencaharian.

"Pemerintah berbicara bagaimana melestrikan laut sebagai sumber ekonomi nasional, jadi yang dipikirkan dari Sabang sampai Merauke, namun kultur setiap daerah berbeda. Di kabupaten Lamongan Permen 71 tidak cocok," kata Viva di Lamongan, Jumat (31/3).

Maka dari itu, ia berharap peratuan yang dibuat harus sesuai kultur nelayan, jangan sampai mereka menggunakn teknologi baru namun berdampak buruk, hasil berkurang dan merugikan nelayan. Dirinya harapkan kebijakan pemerintah bisa fokus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga ekosistem laut.

"Menangkap ikan sebagai mata pencaharian harus terus berjalan, tapi di sisi lain ekosistem laut harus tetap dilestarikan, KKP harus mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini," ujarnya. Pemerintah membuat kebijakan itu untuk mengatur, membina dan merawat. Agar para nelayan bisa mencari dan memberikan nafkah keluarga tanpa kekuranga ikan.

Hal senada disampaian wakil Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto yang mengatakan pemerintah dalam membuat peraturan harus memperhatikan kultur yang berbeda di setiap daerah. Permen 71 tidak cocok di Lamongan, malah membuat masayarakat nelayan rugi.

"Peraturan ini harus ditinjau ulang sebab berdampak luas, nelayan tidak bisa melaut dan hasil tidak maksimal. Hal ini mempengaruhi sektor perikanan lain .Misalnya buruh kelihangan pekerjaan," ia menegaskan.(ria,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2