JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan nelayan bukan sekedar sebuah profesi namun sudah jalan hidup, maka peraturan pemerintah harus fokus untuk meningkatakn kesehjahteraan nelayan bukan malah merugikan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 mengenai alat tangkap harus ditinjau ulang, karena banyak penolakan dari masyarakat nelayan. Permen itu dianggap merugikan, tidak hanya nelayan tetapi ibu-ibu penyortir ikan yang kehilangan mata pencaharian.
"Pemerintah berbicara bagaimana melestrikan laut sebagai sumber ekonomi nasional, jadi yang dipikirkan dari Sabang sampai Merauke, namun kultur setiap daerah berbeda. Di kabupaten Lamongan Permen 71 tidak cocok," kata Viva di Lamongan, Jumat (31/3).
Maka dari itu, ia berharap peratuan yang dibuat harus sesuai kultur nelayan, jangan sampai mereka menggunakn teknologi baru namun berdampak buruk, hasil berkurang dan merugikan nelayan. Dirinya harapkan kebijakan pemerintah bisa fokus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga ekosistem laut.
"Menangkap ikan sebagai mata pencaharian harus terus berjalan, tapi di sisi lain ekosistem laut harus tetap dilestarikan, KKP harus mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini," ujarnya. Pemerintah membuat kebijakan itu untuk mengatur, membina dan merawat. Agar para nelayan bisa mencari dan memberikan nafkah keluarga tanpa kekuranga ikan.
Hal senada disampaian wakil Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto yang mengatakan pemerintah dalam membuat peraturan harus memperhatikan kultur yang berbeda di setiap daerah. Permen 71 tidak cocok di Lamongan, malah membuat masayarakat nelayan rugi.
"Peraturan ini harus ditinjau ulang sebab berdampak luas, nelayan tidak bisa melaut dan hasil tidak maksimal. Hal ini mempengaruhi sektor perikanan lain .Misalnya buruh kelihangan pekerjaan," ia menegaskan.(ria,mp/DPR/bh/sya) |