JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi unjuk rasa pemanasan menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, mulai dilakukan hanya dengan ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja. Aksi ini mereka gelar di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/3). Unjuk rasa yang hanya dijaga puluhan polisi ini, benar-benar berlangsung tertib dan damai hingga akhir.
Dengan berbagai atribut berupa spanduk yang digelar serta bendera serikat pekerja yang dikibarkan, mereka berorasi menuntut Presiden SBY dan Wapres Boediono membatalkan kenaikan BBM dan TDL. Alasannya, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil dan makin membuat sulit hidup buruh.
“Pemerintah harus menghentikan kenaikan BBM dan TDL, karena jika kebijakan ini berlangsung, otomatis menjadi pemicu naiknya harga kebutuhan pokok yang menjadi beban rakyat, sehingga perjuang buruh yang selama ini menuntut kenaikan upah akan menjadi sia-sia, karena tidak sebanding dengan inflansi,” kata Humas Sekber Buruh, Nining Elitos dalam orasinya.
Kenaikan BBM dan TDL hanya akan melahirkan kemiskinan dan menciptakan pengangguran. Pemerintah pun harus membatalkan kenaikan BBM,karena jika BBM naik maka perusahaan harus mengurangi tenaga kerja. Apalagi kebanyakan dari pekerja adalah buruh kontrak otomatis nantinya akan di PHK untuk menekan ongkos produksi.
Selain menolak kenaikan harga BBM dan TDL, massa juga menuntut untuk menghentikan penindasan dan diskriminasi terhadap perempuan, seperti memberikan jaminan kesetaraan pekerjaan dan upah atas perempuan. Mereka juga meminta jaminan akses pendidikan perempuan, jaminan kesehatan dan reproduksi bagi perempuan, perlindungan sejati terhadap buruh migran perempuan dan hentikan pelecehan seksual dan perdagangan perempuan.“Pemerintah menghentikan komersialisasi pendidikan serta menghentikan pemotongan subsidi publik,” imbuh Nining.
Seperti diberitakan, pemerintah berencana menaikkan harga BBM per 1 April mendatang. Keputusan menaikkan harga BBM itu dimasukkan dalam RAPBN-P 2012 yang diajukan ke DPR. Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM ini, pemerintah berencana memberikan BLT selama sembilan bulan dengan nilai Rp 150 ribu per bulannya.(bhc/biz)
|