Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kenaikan Harga BBM
Pemerintah Dituntut Batalkan Kenaikan Harga BBM dan TDL
Thursday 08 Mar 2012 21:41:39
 

Gabungan Serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM dan TDL (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi unjuk rasa pemanasan menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, mulai dilakukan hanya dengan ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja. Aksi ini mereka gelar di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/3). Unjuk rasa yang hanya dijaga puluhan polisi ini, benar-benar berlangsung tertib dan damai hingga akhir.

Dengan berbagai atribut berupa spanduk yang digelar serta bendera serikat pekerja yang dikibarkan, mereka berorasi menuntut Presiden SBY dan Wapres Boediono membatalkan kenaikan BBM dan TDL. Alasannya, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil dan makin membuat sulit hidup buruh.

“Pemerintah harus menghentikan kenaikan BBM dan TDL, karena jika kebijakan ini berlangsung, otomatis menjadi pemicu naiknya harga kebutuhan pokok yang menjadi beban rakyat, sehingga perjuang buruh yang selama ini menuntut kenaikan upah akan menjadi sia-sia, karena tidak sebanding dengan inflansi,” kata Humas Sekber Buruh, Nining Elitos dalam orasinya.

Kenaikan BBM dan TDL hanya akan melahirkan kemiskinan dan menciptakan pengangguran. Pemerintah pun harus membatalkan kenaikan BBM,karena jika BBM naik maka perusahaan harus mengurangi tenaga kerja. Apalagi kebanyakan dari pekerja adalah buruh kontrak otomatis nantinya akan di PHK untuk menekan ongkos produksi.

Selain menolak kenaikan harga BBM dan TDL, massa juga menuntut untuk menghentikan penindasan dan diskriminasi terhadap perempuan, seperti memberikan jaminan kesetaraan pekerjaan dan upah atas perempuan. Mereka juga meminta jaminan akses pendidikan perempuan, jaminan kesehatan dan reproduksi bagi perempuan, perlindungan sejati terhadap buruh migran perempuan dan hentikan pelecehan seksual dan perdagangan perempuan.“Pemerintah menghentikan komersialisasi pendidikan serta menghentikan pemotongan subsidi publik,” imbuh Nining.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menaikkan harga BBM per 1 April mendatang. Keputusan menaikkan harga BBM itu dimasukkan dalam RAPBN-P 2012 yang diajukan ke DPR. Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM ini, pemerintah berencana memberikan BLT selama sembilan bulan dengan nilai Rp 150 ribu per bulannya.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2