Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pekerja Asing
Pemerintah Dinilai Inkonsisten dan Tidak Ada Rasa Keadilan Dalam Membuat Kebijakan
2021-05-21 14:52:05
 

Ilustrasi. Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang inkonsisten dan jauh dari rasa keadilan. Salah satunya mengenai kebijakan mudik Lebaran 2021 kemarin. Di satu sisi pemerintah melarang untuk mudik, namun memberikan karpet merah untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China meski masih dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dinilai membuat Warga Negara Indonesia merasa sakit hati.

"Kebijakan inkonsisten dan tidak adil ini tatkala pemerintah mengatakan dengan tegas bahwa mudik adalah kebijakan politik negara. Namun mengapa di saat bersamaan muncul banyak sekali warga negara asing yang justru menyerbu Indonesia meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan keleluasaan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia," kata Alifuddin dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5).

Seharusnya, lanjut politisi dari Fraksi PKS ini, pemerintah harus mencontoh perlakuan tegas dunia internasional terhadap masuknya WNA sebagai suatu upaya mitigasi pandemi Covid-19 di negaranya masing-masing. Kelonggaran masuknya TKA ke Indonesia dari sudut kesehatan, menurut Alifuddin, bertentangan dengan semangat pencegahan Covid-19. Ia mengutip pernyataan Ketua Satgas Covid-19, bahwa masuknya WNA ke Indonesia bukan tidak mungkin akan menjadi klaster baru, bahkan bisa menyebarkan varian baru Covid-19.

"Fraksi PKS setuju dengan pelaksanaan penyekatan dengan tujuan pandemi, namun kami sangat menyayangkan hilangnya rasa keadilan. Di saat masyarakat Indonesia dilarang melakukan perjalanan ke luar kota, ironisnya WNA dan TKA lenggang kangkung masuk (ke wilayah Indonesia, RED), dan seolah mendapat karpet merah ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini," kritisi legislator dapil Kalimantan Barat I itu.

Lebih dari itu, ia juga mempertanyakan masuknya ratusan TKA ke Indonesia itu terkait dengan kemudahan yang diberikan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Ia mencatat kedatangan WNA/TKA yang diberi karpet merah pada tahun 2021 ini. Selama Maret 2021 tercatat sebanyak 2513 pekerja asing masuk ke Indonesia lewat Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan pada Februari 2021 sebanyak 1027 WNA.

Jumlah tersebut yang terlacak kenyataan di lapangan, namun bukan tidak mungkin kenyataannya bisa lebih banyak lagi. Itu tentu akan menggeser lapangan pekerjaan untuk WNI. Sekaligus berkontribusi menambah tingkat pengangguran dalam negeri. Apalagi di antara WNA tersebut ditemukan positif Covid-19.

"Fraksi PKS memandang pemerintah belum secara optimal mengatasi secara komprehensif terhadap mitigasi pandemi Covid-19. Dan permasalahan TKA, kami berharap pemerintah lebih serius dalam menghentikan masuknya WNA ke Indonesia, serta dapat melakukan pencegahan penyebarluasan Covid-19 terutama dari warga asing," tegasnya sambil berharap agar hal tersebut menjadi perhatian pemerintah dan dapat ditindaklanjuti pada pembahasan selanjutnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2