Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Pemerintah Diminta Waspadai Besaran Utang BUMN
2018-06-08 17:48:17
 

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.(Foto: arief/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak dari besaran utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebut sudah menembus di atas Rp4.800 triliun. Besaran utang ini bisa berdampak serius dan membahayakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Upaya pemerintah yang memisahkan utang negara dengan utang BUMN memang untuk mengecilkan beban utang negara. Tapi, jika utang BUMN itu gagal bayar, tentu akan menjadi beban negara yang harus mengambil dari APBN," kata Taufik ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Parlementaria, Kamis (7/6).

Taufik menilai, upaya pemerintah yang menggenjot pembangunan infrastruktur melalui utang, lama-kelamaan akan menjadi bom waktu bagi APBN. Apalagi, sebagian besar merupakan utang jangka pendek. Sehingga BUMN harus dipacu untuk mengembalikan utangnya.

"Di tengah kondisi global yang menuju keseimbangans baru ini, pemerintah harus hati-hati dalam mengelola keuangan negara. Karena dampaknya juga ke ekonomi domestik. Seperti misalnya kurs rupiah yang melemah. Jika semakin melemah, BUMN akan semakin berdarah-darah dalam kaitan mengembalikan utangnya," tandas politisi PAN itu.

Sebagai gambaran, saat ini total utang BUMN mencapai Rp4.825 triliun, atau naik Rp1.337 triliun dibandingkan catatan utang tahun 2014 yang sebesar Rp3.488 triliun. Bahkan dalam kondisi seperti ini, Kementerian BUMN masih menargetkan untuk menambah utang hingga Rp5.253 triliun sepanjang tahun ini.(sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2