Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Laut
Pemerintah Diminta Serius Tangani Pencemaran Laut Akibat Limbah Medis
2021-01-08 15:03:23
 

Ilustrasi. Limbah Medis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin terus memantau keseriusan pemerintah dalam menangani pencemaran laut akibat limbah medis Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian lembaga Ocean Conservacy, sejak pandemi Covid-19 dimulai setiap bulan manusia menghasilkan 129 miliar sampah masker dan 65 miliar sarung tangan sekali pakai.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan pentingnya pemerintah untuk menyiapkan instrumen mengatasi persoalan sampah ini. Sebab persoalan lingkungan ini, dampaknya bukan saja pada saat ini saja, namun berakibat timbulnya berbagai persoalan pada jangka waktu yang sangat lama.

“Sebagian besar sampah tidak dibuang dengan benar dan berakhir di laut, hal ini memperparah pencemaran di laut. Kita semua mesti menyadari, bahwa persoalan laut ini sama pentingnya dengan persoalan oksigen di udara yang selama ini ditopang hutan-hutan yang ada di muka bumi. Jangan sampai kita abai yang ujungnya terganggunya eksistensi kehidupan makhluk hidup di bumi, terutama manusia yang menjadi pengatur utama kelangsungan kehidupan di dunia," kata Akmal dalam berita rilisnya, Rabu (6/1).

Akmal melihat pencemaran di luat ini akan menjadi bom waktu ekologis yang akan menjadi ancaman bagi ekosistem. Untuk itu ia selalu berkoordinasi dengan mitra Komisinya untuk saling bekerja sama mengatasi persoalan sampah di laut. Ia menambahkan, ancaman saat ini yang ada di hadapan kita adalah, Masker dan sarung tangan dapat menjadi pembunuh bagi ekosistem laut seperti paus, lumba-lumba, dan lain-lain.

Untuk itu, semua lembaga negara yang bertupoksi pada persoalan sampah laut ini tidak boleh meremehkan limbah medis yang memang sangat luar biasa banyak akibat pandemi. “Mungkin sampah medis ini terlihat persoalan kecil bagi kita. Padahal sesungguhnya, sampah medis ini dapat menjadi persoalan besar bagi lingkungan kita di seluruh belahan bumi ini," ujarnya.

Legislator asal dapil Sulawesi Selatan II ini juga dalam setiap kesempatan bertemu kelompok-kelompok masyarakat pesisir selalu meminta bantuan agar berkontribusi pada penanggulangan sampah laut. Dengan adanya dukungan masyarakat, tugas berat pemerintah akan semakin ringan dalam menyelesaikan sampah laut. Untuk itu, edukasi dan pembinaan masyarakat perlu dibangun pemerintah dengan masyarakat pesisir yang bekerja di seluruh garis pantai Indonesia, untuk dapat beraktivitas menangani sampah laut. Pendidikan agar tidak membuang sampah di laut menjadi sangat penting.

"Untuk mengatasi persoalan sampah laut ini, memang perlu didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat. Masyarakat harus mengetahui bahwa limbah medis yang terbuang ke laut sangat berbahaya bagi kehidupan di laut. Kerjasama dan koordinasi antar Kemterian Lembaga, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pusat Studi Oceanografi di LIPI juga sangat diperlukan. Kerjasama dan dukungan data yang baik akan memastikan kebijakan dan langkah yang tepat dalam penanganan limbah Covid-19," tutup Akmal.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Laut
 
  Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
  WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023
  Pemerintah Diminta Serius Tangani Pencemaran Laut Akibat Limbah Medis
  Sudin: Alat Tangkap Ikan Harus Ramah Lingkungan
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2